Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai pelaporan dirinya ke Bawaslu tidak penting untuk menjadi fokus pembicaraan. Sebelumnya Anies dilaporlkan ke pengawas pemilu karena melakukan salam dua jari di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra beberapa waktu lalu.
Menurut Anies, seharusnya semua pihak fokus pada hal substantif yang mengacu pada penyelenggaraan Pilpres 2019 yang sebentar lagi akan dilakukan. Bukan terfokus pada hal tidak penting seperti pelaporan dirinya ke Bawaslu.
"Jadi hal-hal seperti ini sebenarnya tak perlu menjadi fokus percakapan. Tapi sekarang malah jadinya fokus percakapan, harusnya nggak usah," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Anies kemudian meminta agar semua pihak bisa fokus pada penyelenggaraan Pilpres saja. Terkait masalah pelaporan dirinya ke Bawaslu, Anies meminta tidak perlu menjadi pokok pembahasan lagi.
"Saya mengapresiasi semua respon masyarakat, dan kita semua berharap Pilpres lebih fokus pada hal-hal substantif, bukan hal-hal yang minor seperti ini," ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies sudah menjalani pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu dan menanyakan maksud pidato Anies dalam acara itu. selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno yang diacungkan oleh Anies usai berpidato.
Anies terancam dijerat dengan Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 36 juta bila benar terbukti bersalah.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Berkas Pelanggaran HAM dari Komnas HAM Belum Lengkap
Berita Terkait
-
Bawaslu Soroti Rencana Tablig Akbar PA 212 di Solo
-
Salam Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara
-
Besok Bawaslu Putuskan Kampanye Salam 2 Jari Anies Baswedan
-
Diperiksa Bawaslu Soal Salam Dua Jari, Anies Dicecar 27 Pertanyaan
-
Salam Dua Jari di Konfernas Gerindra, Anies Dipanggil Bawaslu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun