Suara.com - RA, karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPSJ TK) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, rupanya sempat diskors karena dinilai berperilaku tak layak di media sosial.
Ketua Dewan Pengawas BPJS TK, Guntur Widjaktsono saat ditemui di hotel Jakarta, Jumat (11/1/2019) mengatakan bahwa skorsing itu berlaku sejak 30 November hingga 31 Desember 2018 kemarin.
"Kita melihat RA memposting hal hal tidak senonoh. Maka dari itu kita berlakukan skorsing selama satu bulan," kata Guntur.
Guntur menambahkan bahwa dalam postingn di media sosial itu, RA dinilai telah menyudutkan Dewan Pengawas BPJS TK dan SAB, salah satu anggota dewan pengawas yang dituding telah melecehkannya. Selain itu, dewan pengawas juga menghukum RA agar dia tak bertemu dengan SAB.
"Selama cuti, gaji kami bayarkan," jelas Guntur.
RA seharusnya sudah bisa masuk tanggal 4 Januari 2019 lalu. Namun hingga sekarang perempuan itu belum kembali masuk kerja.
Sebelumnya, RA mengaku belum berencana untuk kembali bekerja di BPJS TK. Hal itu dikataknya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2018).
"Saya belum tahu karena, belum berpikir kembali atau tidak ke BPJS TK setelah perlakuan ini," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS TK, kata RA, belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaiannya setelah kasus pelecehan seksual itu ia laporkan ke polisi.
"Sampai saat ini saya belum dengar bagaimana pertanggungjawban pihak mereka (BPJS TK). Karena sampai saat ini email corporate saya pun masih tidak aktif . Begitu terkena status PHK, semua langsung di cabut," beber RA.
Berita Terkait
-
Foto Manipulatif AI, Pelecehan Seksual, dan Kegeraman Publik di Era Digital
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
-
Harum Manis Band Asal Mana? Vokalisnya Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
BPJS TK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Peserta di Rakornas Produk Hukum Daerah 2025
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri