Suara.com - RA, karyawati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPSJ TK) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, rupanya sempat diskors karena dinilai berperilaku tak layak di media sosial.
Ketua Dewan Pengawas BPJS TK, Guntur Widjaktsono saat ditemui di hotel Jakarta, Jumat (11/1/2019) mengatakan bahwa skorsing itu berlaku sejak 30 November hingga 31 Desember 2018 kemarin.
"Kita melihat RA memposting hal hal tidak senonoh. Maka dari itu kita berlakukan skorsing selama satu bulan," kata Guntur.
Guntur menambahkan bahwa dalam postingn di media sosial itu, RA dinilai telah menyudutkan Dewan Pengawas BPJS TK dan SAB, salah satu anggota dewan pengawas yang dituding telah melecehkannya. Selain itu, dewan pengawas juga menghukum RA agar dia tak bertemu dengan SAB.
"Selama cuti, gaji kami bayarkan," jelas Guntur.
RA seharusnya sudah bisa masuk tanggal 4 Januari 2019 lalu. Namun hingga sekarang perempuan itu belum kembali masuk kerja.
Sebelumnya, RA mengaku belum berencana untuk kembali bekerja di BPJS TK. Hal itu dikataknya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2018).
"Saya belum tahu karena, belum berpikir kembali atau tidak ke BPJS TK setelah perlakuan ini," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS TK, kata RA, belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaiannya setelah kasus pelecehan seksual itu ia laporkan ke polisi.
"Sampai saat ini saya belum dengar bagaimana pertanggungjawban pihak mereka (BPJS TK). Karena sampai saat ini email corporate saya pun masih tidak aktif . Begitu terkena status PHK, semua langsung di cabut," beber RA.
Berita Terkait
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti