Suara.com - Sorang copet yang kerap beraksi di angkutan umum, yakni Sabar Erwin Pardomuan alias Erwin Nainggolan diringkus Satuan Tugas Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Erwin ditangkap saat berada di bus Metro Mini 47 jurusan Pasar Senen - Pondok Kopi, Jumat (11/1/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
"Ditangkap di dalam Metro Mini 47 saat melintas di Jembatan Serong Jalan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi keterangan tertulis, Selasa (15/1/2019).
Purwadi menerangkan, korban atas nama Usman kehilangan ponsel genggamnya saat berada dalam Metro Mini yang penuh dengan penumpang. Dirinya baru sadar kehilangan ponsel genggamnya usai turun dari bus tersebut.
"Korban akan menggunakan handphone dan mengambil di dalam saku jaketnya ternyata sudah tidak ada atau hilang. Sadar dirinya telah kecopetan dan langsung mengejar Metro Mini 47 yang tadi dinaikinya tersebut dan kembali menaiki metro mini tersebut," jelasnya.
Purwadi mengatakan, Usman yang kembali berada di Metro Mini tersebut diberi tahu oleh salah satu pelaku yang berkata, "copetnya sudah turun bang". Namun Usman malah curiga dan mengecek jaket pelaku.
"Karena curiga korban segera menggeledah pelaku dan ditemukan handphone miliknya didalam saku celana sebelah kiri pelaku," tambah Purwadi.
Setelah itu pelaku yang lain bernama Bima berhasil melarikan diri saat Erwin kedapatan mengambil handphone milik Usman. Dia pun langsung membawa pelaku tersebut ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Modusnya pelaku mencuri handphone milik korban yang berada di dalam jaket yang saat itu korban pakai, ketika korban lengah pelaku segera mengambil handphone milik korban," tutur Purwadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi 5 Plus warna putih gold senilai Rp 2,6 juta dan satu buah celana panjang warna cokelat.
Baca Juga: Jokowi Didesak Evaluasi Kinerja Polri Terkait Kasus Novel Baswedan
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Video Viral Ibu-Ibu Dibotaki Diduga Copet, Yuk Dengar Imbauan Kak Seto
-
Pelempar Botol Berisi Bensin ke RM Manado Masih Misterius
-
Polisi Ungkap Ciri-ciri dan Peran Pelaku Perusak RM Khas Manado
-
Dua Rumah Makan Dirusak, Buntut Habib Smith Ditolak di Manado?
-
Massa Berpeci Rusak RM Manado, Polisi Temukan Botol Berisi Bensin
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri