Suara.com - Kepolisian terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang menjadikan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, polisi kembali menemukan tempat untuk menyimpan ribuan obat-obatan terlarang atau psikotropika.
Gudang tersebut berada di salah satu unit apartemen Puri Park View yang berada di kawasan Jakarta Barat. Lokasi tersebut terungkap usai tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni AJ, DL dan CP.
"Kami temukan ribuan obat-obat terlarang yang disembunyikan di sini (Apartemen Puri Park View)," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko dalam keterangannya, Rabu (16/1/2019).
Hanya saja, Joko tak merinci lebih detail perihal ihwal ribuan obat-obatan tersebut. Alasannya, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik ya, nanti setelah terungkap akan kami sampaikan," katanya.
Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang peredarannya menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang diringkus dan ratusan gram sabu disita pihak kepolisian.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko mengatakan, dua tersangka yakni DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.
"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang berkerja di sekolah tersebut," ucap Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Anak Buah Hercules Dikawal Ketat Polisi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Apartemen Park View Kembangan
-
Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah
-
Miris, 3 Kurir Jaringan Lapas Jadikan Sekolah Gudang Penyimpanan Narkoba
-
Tinggal Jauh di Kaki Gunung, Kebiasaan 2 Pria di Banten Bikin Kaget Polisi
-
3 Kali Pesan Sabu, Duit Caca Duo Molek Habis Rp 1,8 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang