Suara.com - Polisi baru saja membongkar peredaran narkoba jaringan lapas dengan modus menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang ditangkap dan ratusan gram sabu disita.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko mengatakan, dua tersangka yakni DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.
"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut," ujar Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Joko menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan karyawan sekolah tersebut dapat bekerja lantaran merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah.
Untuk tersangka satunya yakni AJ, berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput sabu dari lapas ke sekolah serta kepada para pemesan. Usai sabu tersebut diterima oleh ketiganya, nantinya akan dipecah menjadi beberapa paket.
"Dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," jelasnya.
Ketiga tersangka juga mengkonsumsi serbuk putih tersebut di lingkungan sekolah. Hal tersebut lantaran ketiganya tak hanya diberikan sejumlah uang oleh ketua jaringan narkoba yang diketahui berinisial AN. Ketiganya dapat menikmati sabu usai merampungkan tugas mengedarkan kepada para pelanggan.
"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka, digunakan, dipakai di lingkungan sekolah, saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," pungkas Joko.
Atas ulahnya itu, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran sesuai Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca Juga: Polisi Dalami Insiden Penembakan Mobil Ustazah di Depok
Berita Terkait
-
Tinggal Jauh di Kaki Gunung, Kebiasaan 2 Pria di Banten Bikin Kaget Polisi
-
3 Kali Pesan Sabu, Duit Caca Duo Molek Habis Rp 1,8 Juta
-
Caca Duo Molek Ngaku Sudah Sebulan Pakai Sabu
-
Cerita Caca Duo Molek Coba-coba Pakai Sabu, Awalnya Nolak, Akhirnya Mau
-
Detik - detik Penangkapan Caca Duo Molek Pakai Inex
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka