Suara.com - Mantan pacar Syahrini terancam hukuman mati karena menjual 2 kg lebih sabu. Mantan pacar Syahrini ditangkap bersama teman-temannya.
Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 orang bersama mantan pacar Syahrini. Mereka adalah SN, FK, dan TP. Sementara mantan pacar Syahrini adalah HS atau Hans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan keempatnya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Diketahui, dari keempatnya polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.362,84 gram.
"Tersangka HS, SN, FK dan TP disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka diringkus polisi pada Jumat (21/12/2018) lalu ditempat yang berbeda. Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaku SN yang ditangkap lebih dulu.
Pelaku SN diciduk di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat (21/12/2018) pukul 21.30 WIB. Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
"Kemudian dilakukan interogasi dan SN mengaku mendapat sabu dari FK," jelasnya.
Dony mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan FK, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram.
"Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu," tutur Argo.
Baca Juga: Mantan Pacar Syahrini Jual Sabu ke Warga Menengah Atas di Jakarta
Kepada polisi, FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari HK yang masih berstatus DPO dengan bantuan pelaku TP dan HS. Alhasil, pelaku TP dapat diamankan di Jalan Taman S. Parman, Jakarta Barat, sedangkan mantan pacar Syahrini ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK yang masih buron," tandas Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum