Suara.com - Mantan pacar Syahrini terancam hukuman mati karena menjual 2 kg lebih sabu. Mantan pacar Syahrini ditangkap bersama teman-temannya.
Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 orang bersama mantan pacar Syahrini. Mereka adalah SN, FK, dan TP. Sementara mantan pacar Syahrini adalah HS atau Hans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan keempatnya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Diketahui, dari keempatnya polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.362,84 gram.
"Tersangka HS, SN, FK dan TP disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka diringkus polisi pada Jumat (21/12/2018) lalu ditempat yang berbeda. Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaku SN yang ditangkap lebih dulu.
Pelaku SN diciduk di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat (21/12/2018) pukul 21.30 WIB. Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.
"Kemudian dilakukan interogasi dan SN mengaku mendapat sabu dari FK," jelasnya.
Dony mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan FK, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram.
"Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu," tutur Argo.
Baca Juga: Mantan Pacar Syahrini Jual Sabu ke Warga Menengah Atas di Jakarta
Kepada polisi, FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari HK yang masih berstatus DPO dengan bantuan pelaku TP dan HS. Alhasil, pelaku TP dapat diamankan di Jalan Taman S. Parman, Jakarta Barat, sedangkan mantan pacar Syahrini ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK yang masih buron," tandas Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal