Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengklaim Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terlibat dalam kasus pelanggaran HAM 1998. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai menyebut pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Wiranto, yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam di pemerintahan Joko Widodo.
Pigai mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Prabowo dinyatakan tidak menjadi pelaku ataupun saksi pelaku atas penculikan aktivis 1998. Menurutnya yang bertanggung jawab malah Wiranto yang saat itu Panglima ABRI.
"Siapa bertanggung jawab? Commander Responsibilities peristiwa 98 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional UU 26 tahun 2000," kata Pigai dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Alasan Pigai menyebut Wiranto sebagai terduga orang yang bertanggung jawab ialah karena tragedi 1998 itu tidak bisa disalahkan kepada satu kesatuan saja, namun merupakan tanggung jawab pemimpin.
"Huru hara peristiwa adalah huru hara nasional. Karena itu tanggung jawab pimpinan keamanan dan pertahanan nasional yaitu angkatan bersenjata RI (ABRI) dan Wiranto," ujarnya.
Aktivis HAM ini kemudian meluruskan informasi yang pernah beredar terkait pemecatan Prabowo karena melakukan tugas untuk menculik aktivis prodemokrasi adalah salah. Pigai menyebut Prabowo dipecat lantaran telah menyerahkan pasukan pembebasan terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto di Kanada.
"Jadi Prabowo itu dipecat salah satunya karena pembebasan penyerahan pasukan membebaskan Soeharto di Kanada. jadi jangan kita lokalisir peristiwa 98," tuturnya.
Menurut Pigai, Ketua Umum Partai Gerindra itu selama ini bungkam dengan serangan-serangan terkait pelanggaran HAM karena menjalankan tugas sebagai seorang mantan jenderal.
Baca Juga: Aris Idol Berteriak Usai Rilis Penangkapan: Dijebak...Dijebak!
"Seorang jenderal menyimpan sebuah rahasia. Karena semua perintah itu selalu berdasarkan perintah tertulis apalagi perintah antar jenderal, tidak ada perintah lisan. selalu dengan visual juga ada catatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegiat HAM Ragukan Janji Prabowo Ungkap Kasus Penculikan Aktivis 98
-
Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM
-
Pidato Kebangsaan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
-
Penjelasan Gerindra Soal Prabowo dan Kasus Penculikan Aktivis 98
-
Gerindra: Prabowo akan Bongkar Penculikan Aktivis 98, Asal...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO