Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengklaim Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terlibat dalam kasus pelanggaran HAM 1998. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai menyebut pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Wiranto, yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam di pemerintahan Joko Widodo.
Pigai mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Prabowo dinyatakan tidak menjadi pelaku ataupun saksi pelaku atas penculikan aktivis 1998. Menurutnya yang bertanggung jawab malah Wiranto yang saat itu Panglima ABRI.
"Siapa bertanggung jawab? Commander Responsibilities peristiwa 98 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional UU 26 tahun 2000," kata Pigai dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Alasan Pigai menyebut Wiranto sebagai terduga orang yang bertanggung jawab ialah karena tragedi 1998 itu tidak bisa disalahkan kepada satu kesatuan saja, namun merupakan tanggung jawab pemimpin.
"Huru hara peristiwa adalah huru hara nasional. Karena itu tanggung jawab pimpinan keamanan dan pertahanan nasional yaitu angkatan bersenjata RI (ABRI) dan Wiranto," ujarnya.
Aktivis HAM ini kemudian meluruskan informasi yang pernah beredar terkait pemecatan Prabowo karena melakukan tugas untuk menculik aktivis prodemokrasi adalah salah. Pigai menyebut Prabowo dipecat lantaran telah menyerahkan pasukan pembebasan terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto di Kanada.
"Jadi Prabowo itu dipecat salah satunya karena pembebasan penyerahan pasukan membebaskan Soeharto di Kanada. jadi jangan kita lokalisir peristiwa 98," tuturnya.
Menurut Pigai, Ketua Umum Partai Gerindra itu selama ini bungkam dengan serangan-serangan terkait pelanggaran HAM karena menjalankan tugas sebagai seorang mantan jenderal.
Baca Juga: Aris Idol Berteriak Usai Rilis Penangkapan: Dijebak...Dijebak!
"Seorang jenderal menyimpan sebuah rahasia. Karena semua perintah itu selalu berdasarkan perintah tertulis apalagi perintah antar jenderal, tidak ada perintah lisan. selalu dengan visual juga ada catatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pegiat HAM Ragukan Janji Prabowo Ungkap Kasus Penculikan Aktivis 98
-
Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM
-
Pidato Kebangsaan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
-
Penjelasan Gerindra Soal Prabowo dan Kasus Penculikan Aktivis 98
-
Gerindra: Prabowo akan Bongkar Penculikan Aktivis 98, Asal...
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek