Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan terhadap delapan tersangka kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 18 Januari hingga 26 Februari 2019 mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penahanan delapan tersangka itu dilakukan untuk pelengkapan berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 8 tersangka dimulai tanggal 18 Februari 2018 - 26 Februari 2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Febri menyebut KPK memiliki waktu selama 120 hari sejak melakukan enangkapan terhadap delapan tersangka korupsi yang telah diatur dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Delapan tersangka tersebut yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily
Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Berita Terkait
-
Cuma Sumbang Pertanyaan, Ketua KPK Urung Hadir di Debat Capres-Cawapres
-
Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Korupsi Sektor SDA Jadi Fokus KPK di Debat Perdana Pilpres 2019
-
Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah
-
Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan