Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tasdi menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi Islamic Center Kabupaten Purbalingga. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/1/2019).
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan, Bupati Tasdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp 115 juta.
Uang yang diterima Tasdi tersebut, berkaitan dengan pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.
Selain tuntutan terhadap Tasdi, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencabut hak politik kader PDIP itu.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuh Febri.
Tasdi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pesta Sabu dan Miras, Aris Idol Resmi Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Korupsi Sektor SDA Jadi Fokus KPK di Debat Perdana Pilpres 2019
-
Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah
-
Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri
-
Menteri Tjahjo Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
-
Akui Telepon Neneng soal Perizinan Meikarta, Mendagri: Salahnya di Mana?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO