Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tasdi menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi Islamic Center Kabupaten Purbalingga. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/1/2019).
"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).
Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan, Bupati Tasdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp 115 juta.
Uang yang diterima Tasdi tersebut, berkaitan dengan pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.
Selain tuntutan terhadap Tasdi, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencabut hak politik kader PDIP itu.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuh Febri.
Tasdi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pesta Sabu dan Miras, Aris Idol Resmi Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Korupsi Sektor SDA Jadi Fokus KPK di Debat Perdana Pilpres 2019
-
Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah
-
Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri
-
Menteri Tjahjo Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
-
Akui Telepon Neneng soal Perizinan Meikarta, Mendagri: Salahnya di Mana?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan