Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan daerah yang mengatur larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor.
Anies mengatakan penertiban para PNS tidak dapat dilakukan secara instan. Butuh proses dan ketepatan agar PNS dan masalah perparkiran bisa diselesaikan secara tepat.
"Sekarang lagi dibuat aturan lengkapnya. Semuanya akan diatur, lagi diproses sekarang," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Anies menjelaskan, dalam aturan itu nantinya juga diatur mengenai pengelolaan parkir,sehingga ke depan tidak lagi ada kesemrawutan parkir.
Dengan adanya larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor, maka diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi warga DKI.
Terlebih, tak ada lagi PNS yang sembarangan memarkir kendaraannya di trotoar seperti yang terjadi beberapa hari belakangan sebagai imbas dari pencabutan subsidi parkir di IRTI.
"Dari situ nanti kemudian kami akan memiliki pengelolaan parkir yang dipahami sama oleh semuanya. Nanti kalau (aturan) sudah (selesai) akan tertib.”
Untuk diketahui, peraturan berisi larangan parkir juga pernah diterapkan era kepemimpinan Jokowi – Ahok.
Saat itu, Jokowi menetapkan hari-hari khusus yang mewajibkan para PNS berangkat ke kantor menggunakan moda transportasi umum.
Baca Juga: 5 Anak Artis Bollywood Ini Dekat dengan Kakek Neneknya
Belum lama ini, Anies mencabut subsidi parkir bagi PNS yang memarkir kendaraan di IRTI Monas. Imbas pencabutan subsidi itu, para PNS berbondong-bondong memarkir kendaraan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?