Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan daerah yang mengatur larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor.
Anies mengatakan penertiban para PNS tidak dapat dilakukan secara instan. Butuh proses dan ketepatan agar PNS dan masalah perparkiran bisa diselesaikan secara tepat.
"Sekarang lagi dibuat aturan lengkapnya. Semuanya akan diatur, lagi diproses sekarang," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Anies menjelaskan, dalam aturan itu nantinya juga diatur mengenai pengelolaan parkir,sehingga ke depan tidak lagi ada kesemrawutan parkir.
Dengan adanya larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor, maka diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi warga DKI.
Terlebih, tak ada lagi PNS yang sembarangan memarkir kendaraannya di trotoar seperti yang terjadi beberapa hari belakangan sebagai imbas dari pencabutan subsidi parkir di IRTI.
"Dari situ nanti kemudian kami akan memiliki pengelolaan parkir yang dipahami sama oleh semuanya. Nanti kalau (aturan) sudah (selesai) akan tertib.”
Untuk diketahui, peraturan berisi larangan parkir juga pernah diterapkan era kepemimpinan Jokowi – Ahok.
Saat itu, Jokowi menetapkan hari-hari khusus yang mewajibkan para PNS berangkat ke kantor menggunakan moda transportasi umum.
Baca Juga: 5 Anak Artis Bollywood Ini Dekat dengan Kakek Neneknya
Belum lama ini, Anies mencabut subsidi parkir bagi PNS yang memarkir kendaraan di IRTI Monas. Imbas pencabutan subsidi itu, para PNS berbondong-bondong memarkir kendaraan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta