Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan daerah yang mengatur larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor.
Anies mengatakan penertiban para PNS tidak dapat dilakukan secara instan. Butuh proses dan ketepatan agar PNS dan masalah perparkiran bisa diselesaikan secara tepat.
"Sekarang lagi dibuat aturan lengkapnya. Semuanya akan diatur, lagi diproses sekarang," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Anies menjelaskan, dalam aturan itu nantinya juga diatur mengenai pengelolaan parkir,sehingga ke depan tidak lagi ada kesemrawutan parkir.
Dengan adanya larangan bagi PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor, maka diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi warga DKI.
Terlebih, tak ada lagi PNS yang sembarangan memarkir kendaraannya di trotoar seperti yang terjadi beberapa hari belakangan sebagai imbas dari pencabutan subsidi parkir di IRTI.
"Dari situ nanti kemudian kami akan memiliki pengelolaan parkir yang dipahami sama oleh semuanya. Nanti kalau (aturan) sudah (selesai) akan tertib.”
Untuk diketahui, peraturan berisi larangan parkir juga pernah diterapkan era kepemimpinan Jokowi – Ahok.
Saat itu, Jokowi menetapkan hari-hari khusus yang mewajibkan para PNS berangkat ke kantor menggunakan moda transportasi umum.
Baca Juga: 5 Anak Artis Bollywood Ini Dekat dengan Kakek Neneknya
Belum lama ini, Anies mencabut subsidi parkir bagi PNS yang memarkir kendaraan di IRTI Monas. Imbas pencabutan subsidi itu, para PNS berbondong-bondong memarkir kendaraan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa