Suara.com - Pemilik anjing bernama jecky, Ho Andry resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Suherman (40). Diketahui, Suherman menjadi sasaran keganasan anjing jenis pitbull milik Ho Andry.
"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menerangkan, Ho Andry ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.
Ho Andry, kata Marpaung, diduga membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dalam hal ini Ho diduga sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman.
"Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)" jelasnya.
Meski pemilik anjing sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ho Andry.
Untuk diketahui, Herman menderita luka di beberapa bagian tubuhnya akibat gigitan anjing pitbull pada Minggu (16/12/2018) lalu.
"Luka di betis kaki, punggung, leher, dan dada, akibat digigit anjingnya,” kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Peristiwa tersebut, kata Maulana, bermula saat pemilik anjing pitbull tersebut ditegur oleh Herman. Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan, tapi anjing tidak diikat.
Baca Juga: KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
Herman khawatir kalau anjing tersebut akan menggangu warga lain yang sedang olahraga. Apalagi anjing jenis pitbull terkenal anjing yang galak.
Adu argumen antar keduanya terjadi. Tapi, tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Diduga, anjing itu merasa Herman menganggu majikannya, sehingga akhirnya Herman diserang.
Pemilik anjing sempat menarik tubuh binatang peliharannya tersebut. Namun, anjing pitbull yang dinamakan Jecky itu tetap menyerang Herman. Aksi penyerangan yang dilakukan binatang itu baru berakhir setelah ditenangkan sang majikan.
Berita Terkait
-
Geger, Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Apartemen Green Pramuka
-
Dua Sekolah Bentrok di Gunung Sahari, Satu Pelajar Tewas
-
Curi Sepeda Motor di Kantor RW, Nasib Jabrik Berujung Tragis
-
Polisi Usut Dugaan Kebakaran Kantor Kemenhub karena Kelalaian
-
Ngeri! Ini Pengakuan Penjambret yang Sebabkan Korbannya Tewas
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?