Suara.com - Pemilik anjing bernama jecky, Ho Andry resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Suherman (40). Diketahui, Suherman menjadi sasaran keganasan anjing jenis pitbull milik Ho Andry.
"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menerangkan, Ho Andry ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.
Ho Andry, kata Marpaung, diduga membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dalam hal ini Ho diduga sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman.
"Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)" jelasnya.
Meski pemilik anjing sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ho Andry.
Untuk diketahui, Herman menderita luka di beberapa bagian tubuhnya akibat gigitan anjing pitbull pada Minggu (16/12/2018) lalu.
"Luka di betis kaki, punggung, leher, dan dada, akibat digigit anjingnya,” kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Peristiwa tersebut, kata Maulana, bermula saat pemilik anjing pitbull tersebut ditegur oleh Herman. Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan, tapi anjing tidak diikat.
Baca Juga: KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
Herman khawatir kalau anjing tersebut akan menggangu warga lain yang sedang olahraga. Apalagi anjing jenis pitbull terkenal anjing yang galak.
Adu argumen antar keduanya terjadi. Tapi, tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Diduga, anjing itu merasa Herman menganggu majikannya, sehingga akhirnya Herman diserang.
Pemilik anjing sempat menarik tubuh binatang peliharannya tersebut. Namun, anjing pitbull yang dinamakan Jecky itu tetap menyerang Herman. Aksi penyerangan yang dilakukan binatang itu baru berakhir setelah ditenangkan sang majikan.
Berita Terkait
-
Geger, Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Apartemen Green Pramuka
-
Dua Sekolah Bentrok di Gunung Sahari, Satu Pelajar Tewas
-
Curi Sepeda Motor di Kantor RW, Nasib Jabrik Berujung Tragis
-
Polisi Usut Dugaan Kebakaran Kantor Kemenhub karena Kelalaian
-
Ngeri! Ini Pengakuan Penjambret yang Sebabkan Korbannya Tewas
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan