Suara.com - Pemilik anjing bernama jecky, Ho Andry resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Suherman (40). Diketahui, Suherman menjadi sasaran keganasan anjing jenis pitbull milik Ho Andry.
"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menerangkan, Ho Andry ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.
Ho Andry, kata Marpaung, diduga membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dalam hal ini Ho diduga sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman.
"Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor)" jelasnya.
Meski pemilik anjing sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ho Andry.
Untuk diketahui, Herman menderita luka di beberapa bagian tubuhnya akibat gigitan anjing pitbull pada Minggu (16/12/2018) lalu.
"Luka di betis kaki, punggung, leher, dan dada, akibat digigit anjingnya,” kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Peristiwa tersebut, kata Maulana, bermula saat pemilik anjing pitbull tersebut ditegur oleh Herman. Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan, tapi anjing tidak diikat.
Baca Juga: KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
Herman khawatir kalau anjing tersebut akan menggangu warga lain yang sedang olahraga. Apalagi anjing jenis pitbull terkenal anjing yang galak.
Adu argumen antar keduanya terjadi. Tapi, tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Diduga, anjing itu merasa Herman menganggu majikannya, sehingga akhirnya Herman diserang.
Pemilik anjing sempat menarik tubuh binatang peliharannya tersebut. Namun, anjing pitbull yang dinamakan Jecky itu tetap menyerang Herman. Aksi penyerangan yang dilakukan binatang itu baru berakhir setelah ditenangkan sang majikan.
Berita Terkait
-
Geger, Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Apartemen Green Pramuka
-
Dua Sekolah Bentrok di Gunung Sahari, Satu Pelajar Tewas
-
Curi Sepeda Motor di Kantor RW, Nasib Jabrik Berujung Tragis
-
Polisi Usut Dugaan Kebakaran Kantor Kemenhub karena Kelalaian
-
Ngeri! Ini Pengakuan Penjambret yang Sebabkan Korbannya Tewas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan