Suara.com - Pengacara pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan tudingan-tudingan terkait dengan pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir. Yusril menekankan kalau pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan.
Yusril membeberkan kalau Abu Bakar Baasyir tidak wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019. Dalam peraturan itu, Yusril menyebut memberatkan khususnya bagi pelaku pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang.
"Pada masa pemerintahan yang baru ada PP 99 tahun 2012 yang mempersulit pemberian hak-hak narapidana, itu khususnya tindak pidana-pidana tertentu, korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan sebagainya. Itu pernah menjadi bahan debat yang panjang pada masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu," kata Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, Yusril meluruskan kalau Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran tidak berbenturan dengan PP tersebut. Sebab, kata dia, adanya putusan pengadilan yang menyatakan Baasyir bersalah itu ada pada 2011, sedangkan PP itu baru berlaku 2012.
"Tapi PP ini tidak berlaku bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir, oleh karena beliau dipidana inkrah pada 2011 dan PP 99 itu berlaku sejak 2012," ujarnya.
Yusril menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir dilihat dari segi peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Dalam peraturan itu, diatur hak-hak narapidana termasuk mendapatkan remisi, dan itu wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Jadi kalau seorang narapidana sudah mendapatkan, memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," pungkasnya.
Baca Juga: Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila
-
Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran
-
Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat
-
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
-
Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat