Suara.com - Pengacara pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan tudingan-tudingan terkait dengan pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir. Yusril menekankan kalau pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan.
Yusril membeberkan kalau Abu Bakar Baasyir tidak wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019. Dalam peraturan itu, Yusril menyebut memberatkan khususnya bagi pelaku pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang.
"Pada masa pemerintahan yang baru ada PP 99 tahun 2012 yang mempersulit pemberian hak-hak narapidana, itu khususnya tindak pidana-pidana tertentu, korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan sebagainya. Itu pernah menjadi bahan debat yang panjang pada masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu," kata Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, Yusril meluruskan kalau Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran tidak berbenturan dengan PP tersebut. Sebab, kata dia, adanya putusan pengadilan yang menyatakan Baasyir bersalah itu ada pada 2011, sedangkan PP itu baru berlaku 2012.
"Tapi PP ini tidak berlaku bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir, oleh karena beliau dipidana inkrah pada 2011 dan PP 99 itu berlaku sejak 2012," ujarnya.
Yusril menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir dilihat dari segi peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Dalam peraturan itu, diatur hak-hak narapidana termasuk mendapatkan remisi, dan itu wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Jadi kalau seorang narapidana sudah mendapatkan, memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," pungkasnya.
Baca Juga: Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila
-
Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran
-
Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat
-
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
-
Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?