Suara.com - Pengacara pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan tudingan-tudingan terkait dengan pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir. Yusril menekankan kalau pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan.
Yusril membeberkan kalau Abu Bakar Baasyir tidak wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019. Dalam peraturan itu, Yusril menyebut memberatkan khususnya bagi pelaku pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang.
"Pada masa pemerintahan yang baru ada PP 99 tahun 2012 yang mempersulit pemberian hak-hak narapidana, itu khususnya tindak pidana-pidana tertentu, korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan sebagainya. Itu pernah menjadi bahan debat yang panjang pada masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu," kata Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, Yusril meluruskan kalau Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran tidak berbenturan dengan PP tersebut. Sebab, kata dia, adanya putusan pengadilan yang menyatakan Baasyir bersalah itu ada pada 2011, sedangkan PP itu baru berlaku 2012.
"Tapi PP ini tidak berlaku bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir, oleh karena beliau dipidana inkrah pada 2011 dan PP 99 itu berlaku sejak 2012," ujarnya.
Yusril menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir dilihat dari segi peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Dalam peraturan itu, diatur hak-hak narapidana termasuk mendapatkan remisi, dan itu wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Jadi kalau seorang narapidana sudah mendapatkan, memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," pungkasnya.
Baca Juga: Lebih Dikagumi daripada Prabowo, Sandiaga: No Comment, Nanti Saya Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila
-
Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran
-
Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat
-
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
-
Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO