Suara.com - Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung (Balam) mengamankan tiga pemuda pencuri sepeda gunung seharga Rp 28 juta di perumahan Korpri Sukarame. Pelaku menjual hasil curiannya lewat media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menerangan, ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara acak.
"Mereka mencari korbannya dengan cara hunting. Jadi begitu ada kesempatan mereka melakukan tindakan pencurian. Ini sepedanya lumayan mahal," ujar Roseff seperti diberitakan saibumi.com - jaringan Suara.com, Senin (21/1/2019).
Roseff menernagkan, tiga orang pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Alda (18) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Gusti (19) warga Way Halim, dan Dani (16) warga Kemiling. Mereka ditangkap ditempat berbeda.
"Tertangkapnya mereka melalui proses penyelidikan, mereka ini mem-posting hasil curiannya melalui medsos facebook. Pada penangkapan ini diamankan juga satu unit sepeda gunung merk Poligon dan satu unit sepeda motor Honda Beat, yang digunakan ketiga pelaku," jelas Roseff.
Saat di-posting melalui facebook, korban dan petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika akan transaksi, satu tersangka ditangkap. Dari hasil pengembangan, didapatlah kedua tersangka lainnya.
Roseff menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka Gusti, dia mengambil sepeda gunung tersebut saat bersama kedua rekannya berjalan-jalan di sekitar lokasi rumah korban.
"Ngambilnya di Korpri, lagi jalan-jalan lihat sepeda ini. Yang ngambil Dani, baru kali ini ngambil. Uangnya buat beli Hp, jualnya di-posting sama Alda," ujar Gusti.
Sementara pengakuan dari tersangka Alda, barang hasil curian itu dijualnya di grup 'Jual Beli Bandar Lampung' seharga Rp 1,6 juta, jauh lebih murah dari harga aslinya. Diketahui harga sepeda tersebut mencapai Rp28 juta.
Baca Juga: Pasutri Ikut Bakar Dua Lelaki Renta, Motifnya karena Dendam
"Jualnya di facebook grup Jual Beli Bandar Lampung. Ketangkapnya pas lagi COD. Saya cuma mosting doang," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bacok Pemuda Sedang Nongkrong, Lelaki Diduga Gangguan Jiwa Tewas Dikeroyok
-
Bocah 2 Tahun Tersiram Kuah Sup Panas Gegerkan Media Sosial di Lampung
-
Polisi Periksa Cewek Berjam Biru Terkait Kasus Viral Video Mesum
-
Waspada, Netizen Ini Bagikan Cerita Pembobolan Mobil di Parkiran Mall
-
Jelang Pesta Demokrasi, Pemerintah Makin Giat Tangkal Hoaks
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir