Suara.com - Anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ajat Sudradjat dinilai melakukan pelanggaran berat karena tercatat sebagai pengurus ranting Partai Gerindra di Banten.
Ajat Sudradjat terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra setelah dilakukan sidang kode etik DKPP Banten.
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
“Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat,” kata Mashudi, Senin (21/1/2019).
Pemberian sanksi pelanggaran berat, katanya, tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian.
“Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka, final dan mengikat,” ujarnya.
Atas keputusan ini, ia melanjutkan, KPU Banten memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel. Surat peringatan tidak hanya diberikan pada satu orang, tapi seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas, berpedoman pada pemilih, jujur, adil, mandiri, dan tertib hukum.
“Kita evaluasi keseluruhan, berupa peringatan ke jajaran penyelenggara sampai ke level terendah,” pungkasnya. (Bantennews.co.id)
Baca Juga: Singgung Andi Arief Kubu Prabowo, Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP
Berita Terkait
-
Masih Ditolak Jadi Caleg DPD RI, Pendukung OSO Kembali Demo KPU
-
Kubu Prabowo: yang Dibangun Ma'ruf Amin dalam Meraih Dukungan Sangat Fatal
-
Fadli Zon Dukung Debat Capres Tanpa Kisi-kisi
-
KPU Sediakan 2 Persen Surat Suara Tambahan di Tiap TPS Pemilu 2019
-
KPU Tak Tutup Kemungkinan Hapus Kisi-kisi di Debat Pilpres 2019 Kedua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab