Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan surat suara Pemilu 2019 cadangan sebanyak 2 persen di setiap tempat pemungutan suara atau TPS. Hal itu guna meminimalisir adanya daftar pemilih khusus tambahan dan kerusakan surat suara.
Komisioner KPU, Ilham Saputra menuturkan penambahan sebanyak 2 persen surat suara tersebut meliputi surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Adapun, Ilham mengungkapkan hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 350 ayat 3 dan 4.
"Plus 2 persen untuk mencegah apabila ada daftar pemilih khusus dan surat suara rusak," kata Ilham di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Bersamaan dengan itu, Ilham menjelaskan bahwasanya masing-masing surat suara memiliki warna yang berbeda. Seperti, untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD provinsi berwarna biru, DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Terkait hal itu, Ilham menjelaskan adapun alasannya agar pemilih tidak keliru ketika memasukan surat suara pada kotak suara ketika Pemilu serentak nanti. Selain itu, juga untuk memudahkan petugas dalam proses penghitungan suara.
"Ini sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera kita sahkan di Menkumham. Sekarang sedang dalam proses perundangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pencetakan perdan surat suara Penilu 2019 dimulai serentak hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan enam konsorsium pencetakan surat suara di Pilpres 2019. Total pencetakan surat suara di enam konsorsium tersebut berjumlah 939.879.651 lembar.
Adapun, keenaam perusahaan percetakan surat suara di Pemilu 2019 diantaraanya, yakni; PT Gramedia memporduksi surat suara sebanyak 292.019.984 lembar (31,07 persen), PT Aksara Grafika Pratama sebanyak 68.176.374 lembar (7,25 persen), dan PT Balai Pustaka sebanyak 139.894.529 lembar (14,88 persen).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pencetakan Surat Suara Pemilu Tak Boleh Kurang dan Lebih
Kemudian, PT Temprina Media Grafika sebanyak 255.019.544 lembar (27,13 persen), PT Adi Perkasa Makassar sebanyak 77.054.270 lembar (8,20 persen), dan PT Puri Panca Pujibangun sebanyak 107.714.950 lembar (11,46 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai