Suara.com - Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menjelaskan apa alasan kliennya tidak mau menandatangani ikrar kesetiaan NKRI.
Menurut Abu Bakar Ba'asyir, tidak perlu tanda tangan surat pernyataan tersebut untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI.
Hal itu berawal ketika Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum Capres 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjelaskan kepada Abu Bakar Ba'asyir jika bela Pancasila juga sama halnya dengan bela Islam.
Abu Bakar Ba'asyir pun lebih memilih bela Islam karena keduanya dianggap satu hal yang sama.
"Jadi pembicaraannya begini, Pancasila itu dijelaskan seperti ini, bagaimanapun juga bela Islam itu Pancasila, kalau bela Islam sama dengan bela Pancasila ya bener. Jadi sama saja jika bela Islam ya sudah pasti bela Pancasila," ujar Mahendradatta saat ditemui di kantornya di, Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Lebih lanjut, menurutnya ketidakpercayaan orang terhadap Pancasila tidak perlu dibuktikan dalam sebuah surat pernyataan.
Abu Bakar Ba'asyir sudah terbukti taat dengan Pancasila melihat proses hukum yang selama ini ia telah jalani.
"Apakah kita harus menyatakan diri dimana-mana setia Pancasila hanya sekedar dokumen, kan bukan begitu sebetulnya. Jadi memang dalam hukum, hal yang sudah diketahui umum tidak perlu lagi dibuktikan, itu ada seperti itu, nggak perlu bukti formal," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
Baca Juga: Istri Selingkuh Ditinggal Merantau, Amir Tusuk Elia dengan Linggis
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Ade kepada Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut