Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengomentari soal enggannya narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir menandatangani surat yang berisikan setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasannya. Langkah Baasyir, kata Fahri, membuat pusing pemerintah lantaran memiliki tujuan politik di balik pembebasan tidak bersyarakat.
Fahri menilai kalau Abu Bakar Baasyir merupakan pribadi yang keras kepala. Sehingga Baasyir tidak mudah diarahkan oleh pemerintah yang menurutnya telah mengagendakan pembebasan Baasyir untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2019.
"Itu yang begitu-begitu itu yang baliknya kepada pemerintah. Karena itu dugaan saya Abu Bakar Baasyir orang keras kepala kaya begitu ya nggak bakalan gampang juga nerima kemauannya pemerintah," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).
"Sementara pemerintah itu semacam ada agenda mau pake ini menjelang pemilu. saya kira Abu Bakar Baasyir nggak akan mau dipake untuk kepentingan pemilu," sambungnya.
Dengan membebaskan Abu Bakar Baasyir, menurut Fahri pemerintah malah memunculkan keraguan atas sikapnya menangani isu-isu terorisme yang ada.
Fahri kemudian mengaku sepakat dengan ucapan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang pernah menyebut kalau isu-isu terorisme bukan dibuat dari dalam melainkan dikontrol dari luar negeri.
Hal itulah yang menurutnya membuat pemerintah tidak mantap dalam menangani berbagai macam isu-isu terorisme.
"Abu Bakar Baasyir itu seperti dibilang orang-orang dia tidak percaya sama pancasila. Dan dalam hal itu kita menganggap kita berbeda dengan dia gitu. Tetapi presiden ambigu karena ini tadi kan, agendanya dari awal nggak jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Pengacara: Baasyir Rindu Bercengkrama dengan Keluarga
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan pemerintah karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya dia kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi seusai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1/2019)
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara: Baasyir Rindu Bercengkrama dengan Keluarga
-
Fahri: Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Keluar karena Tau Mau Dipolitisasi
-
Abu Bakar Ba'asyir Tak Bebas Kalau Tak Mau Tandatangani 3 Surat Ini
-
Terungkap Alasan Abu Bakar Ba'asyir Enggan Teken Ikrar Kesetiaan NKRI
-
Polisi Pantau Pergerakan Sel Tidur Teroris Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut