Suara.com - Terpidana kasus korupsi shelter tsunami atau tempat evakuasi tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014, Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Penyerahan uang dari direktur PT Tidar Sejahtera (TS) itu, sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar tersebut.
“Terpidana (Takwin) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684,80 kepada kami pada Jumat tanggal 18 Januari 2018. Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat ekspos di kantor Kejari Serang, Senin (21/1/2019).
Penyerahan uang tersebut, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang itu disita untuk dikembalikan kepada kas negara dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp 28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” ujar Kajari.
Dalam kasus tersebut, ada tiga terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan.
Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.
Untuk terpidana kedua yakni Wiarso Joko Pranolo. Vonis Project Manager PT TS tersebut diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.
Terpidana ketiga, Direktur PT TS Takwin Ali Muktar divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.
“Untuk denda Rp 50 juta telah dibayarkan terpidana (Takwin). Karena telah dibayar maka ia (Takwin) dibebaskan dari kurungan selama dua bulan,” tutur Azhari.
Baca Juga: Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter
Ketiga terpidana sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
-
Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau
-
Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN
-
Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter
-
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami
-
Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!