Suara.com - Terpidana kasus korupsi shelter tsunami atau tempat evakuasi tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014, Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Penyerahan uang dari direktur PT Tidar Sejahtera (TS) itu, sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar tersebut.
“Terpidana (Takwin) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684,80 kepada kami pada Jumat tanggal 18 Januari 2018. Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat ekspos di kantor Kejari Serang, Senin (21/1/2019).
Penyerahan uang tersebut, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang itu disita untuk dikembalikan kepada kas negara dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp 28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” ujar Kajari.
Dalam kasus tersebut, ada tiga terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan.
Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.
Untuk terpidana kedua yakni Wiarso Joko Pranolo. Vonis Project Manager PT TS tersebut diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.
Terpidana ketiga, Direktur PT TS Takwin Ali Muktar divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.
“Untuk denda Rp 50 juta telah dibayarkan terpidana (Takwin). Karena telah dibayar maka ia (Takwin) dibebaskan dari kurungan selama dua bulan,” tutur Azhari.
Baca Juga: Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter
Ketiga terpidana sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
-
Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau
-
Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN
-
Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter
-
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami
-
Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan