Suara.com - Terpidana kasus korupsi shelter tsunami atau tempat evakuasi tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014, Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Penyerahan uang dari direktur PT Tidar Sejahtera (TS) itu, sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar tersebut.
“Terpidana (Takwin) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684,80 kepada kami pada Jumat tanggal 18 Januari 2018. Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat ekspos di kantor Kejari Serang, Senin (21/1/2019).
Penyerahan uang tersebut, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang itu disita untuk dikembalikan kepada kas negara dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp 28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” ujar Kajari.
Dalam kasus tersebut, ada tiga terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan.
Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.
Untuk terpidana kedua yakni Wiarso Joko Pranolo. Vonis Project Manager PT TS tersebut diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.
Terpidana ketiga, Direktur PT TS Takwin Ali Muktar divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.
“Untuk denda Rp 50 juta telah dibayarkan terpidana (Takwin). Karena telah dibayar maka ia (Takwin) dibebaskan dari kurungan selama dua bulan,” tutur Azhari.
Baca Juga: Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter
Ketiga terpidana sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
-
Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau
-
Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN
-
Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter
-
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami
-
Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB