Suara.com - Caleg PKS asal Boyolali divonis penjara 10 hari dan denda Rp 1 juta karena bagi-bagi bingkisan saat kampanye. Bingkisan itu berisi teh, gula, dan mie instan.
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Boyolali asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bernama Basuki. Atas putusan itu, Basuki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami dalam sidang di Pangadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (22/1/2019).
“Kami sependapat dengan JPU bahwa saudara terdakwa bersalah melanggar melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Tapi kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta karena pertimbangan-pertimbangan," ujar Hakim Tuti didampingi anggota majelis hakim Imelda dan Nalfrijohn.
"Majelis hakim memutuskan sudara terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari kurungan dan denda senilai Rp1 juta subsidair 1 bulan penjara,” lanjut Tuti.
Imelda, seusai sidang, menyatakan pertimbangan hakim yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan kooperatif. Sementara itu, penasihat hukum Basuki, Sugiyono, menyatakan pikir-pikir.
“Seperti didengar bersama tadi, Saudara Basuki menyatakan pikir-pikir. Karenanya dalam waktu tiga hari ke depan kami akan koordinasi dengan terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, JPU yang beranggotakan Adhya Satya Lambang Bangsawan, Romli Mukayatsyah, dan Nur Aisyah, juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujar Adhya seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (18/1/2019), JPU menuntut terdakwa dua bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: PKS-Gerindra Sepakat Serahkan Nama Cawagub DKI Pada 11 Februari 2019
Sebagaimana diberitakan, kasus ini dilaporkan beberapa warga Kecamatan Nogosari, Boyolali, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Senin (3/12/2019).
Basuki dilaporkan melanggar aturan kampanye dengan membagikan bingkisan berisi mi instan, teh, serta gula batu, dan di dalamnya diselipi stiker bergambar dirinya, Sabtu (1/12/2019).
Berita Terkait
-
Jadwal Kampanye Maruf Amin di Jawa Timur Selasa Hari Ini
-
PKS-Gerindra Sepakat Serahkan Nama Cawagub DKI Pada 11 Februari 2019
-
Kampanye Maruf Amin: Peran Kyai Sepeti Gunung, Tak Terlihat, Tapi Dahsyat
-
Dianggap Melakukan Pelanggaran, BADI Laporkan Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu
-
Baliho Kampanye Jokowi - Maruf Amin di Banten Dipaksa Bongkar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara