Suara.com - Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019). BADI menganggap Prabowo dan Sandiaga melakukan pelanggaran saat memberikan Pidato Kebangsaan 'Indonesia Menang'.
Juru bicara BADI, Zeesh F Defega mengatakan, dalam pidato yang disampaikan Prabowo pada Senin (14/1/2019) lalu terdapat dugaan sejumlah pelanggaran dan melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan.
"Terdapat dugaan adanya ajakan kepada penonton atau pemilih oleh terlapor untuk meyakinkan diri untuk memilihnya dalam pemaparan visi, misi, dan program," kata Zeesh kepada Suara.com, Rabu (16/1/2019).
Prabowo - Sandiaga dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari dimulainya masa tenang. Dalam hal ini dari tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Selain itu, Prabowo dan Sandiaga juga dianggap sudah melakukan perbuatan kampanye berupa pidato yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta selama kurang lebih satu jam. Menurutnya, penyiaran yang melebihi satu jam tidak dapat dikategorikan sebagai berita akan tetapi berbentuk penyiaran kontrak.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Prabowo - Sandiaga dianggap telah melanggar pasal 292 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
Berita Terkait
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
-
Diduga Settingan, Habib Minta Jokowi dan Prabowo Abaikan Tes Baca Al Quran
-
Belum Dapat Surat, Bawaslu Enggan Komentari Rencana Aksi Putihkan Jakarta
-
Endus Pelanggaran Pidato Visi Misi Capres, Bawaslu Terkendala KPU
-
Awasi Penyebaran Hoaks di Medsos, Bawaslu Libatkan BIN dan BSSN
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan