Suara.com - Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019). BADI menganggap Prabowo dan Sandiaga melakukan pelanggaran saat memberikan Pidato Kebangsaan 'Indonesia Menang'.
Juru bicara BADI, Zeesh F Defega mengatakan, dalam pidato yang disampaikan Prabowo pada Senin (14/1/2019) lalu terdapat dugaan sejumlah pelanggaran dan melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan.
"Terdapat dugaan adanya ajakan kepada penonton atau pemilih oleh terlapor untuk meyakinkan diri untuk memilihnya dalam pemaparan visi, misi, dan program," kata Zeesh kepada Suara.com, Rabu (16/1/2019).
Prabowo - Sandiaga dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari dimulainya masa tenang. Dalam hal ini dari tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Selain itu, Prabowo dan Sandiaga juga dianggap sudah melakukan perbuatan kampanye berupa pidato yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta selama kurang lebih satu jam. Menurutnya, penyiaran yang melebihi satu jam tidak dapat dikategorikan sebagai berita akan tetapi berbentuk penyiaran kontrak.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Prabowo - Sandiaga dianggap telah melanggar pasal 292 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
Berita Terkait
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
-
Diduga Settingan, Habib Minta Jokowi dan Prabowo Abaikan Tes Baca Al Quran
-
Belum Dapat Surat, Bawaslu Enggan Komentari Rencana Aksi Putihkan Jakarta
-
Endus Pelanggaran Pidato Visi Misi Capres, Bawaslu Terkendala KPU
-
Awasi Penyebaran Hoaks di Medsos, Bawaslu Libatkan BIN dan BSSN
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin