Suara.com - Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019). BADI menganggap Prabowo dan Sandiaga melakukan pelanggaran saat memberikan Pidato Kebangsaan 'Indonesia Menang'.
Juru bicara BADI, Zeesh F Defega mengatakan, dalam pidato yang disampaikan Prabowo pada Senin (14/1/2019) lalu terdapat dugaan sejumlah pelanggaran dan melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan.
"Terdapat dugaan adanya ajakan kepada penonton atau pemilih oleh terlapor untuk meyakinkan diri untuk memilihnya dalam pemaparan visi, misi, dan program," kata Zeesh kepada Suara.com, Rabu (16/1/2019).
Prabowo - Sandiaga dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari dimulainya masa tenang. Dalam hal ini dari tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Selain itu, Prabowo dan Sandiaga juga dianggap sudah melakukan perbuatan kampanye berupa pidato yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta selama kurang lebih satu jam. Menurutnya, penyiaran yang melebihi satu jam tidak dapat dikategorikan sebagai berita akan tetapi berbentuk penyiaran kontrak.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Prabowo - Sandiaga dianggap telah melanggar pasal 292 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
Berita Terkait
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
-
Diduga Settingan, Habib Minta Jokowi dan Prabowo Abaikan Tes Baca Al Quran
-
Belum Dapat Surat, Bawaslu Enggan Komentari Rencana Aksi Putihkan Jakarta
-
Endus Pelanggaran Pidato Visi Misi Capres, Bawaslu Terkendala KPU
-
Awasi Penyebaran Hoaks di Medsos, Bawaslu Libatkan BIN dan BSSN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai