Suara.com - DPR RI akan mengeksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung tentang korban kekerasan seksual Baiq Nuril yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut dipastikan setelah Baiq Nuril datang mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, Selasa (22/1/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, eksaminasi tersebut akan dilakukan pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa.
Komisi III, kata Arsul, akan menghadirkan ahli hukum guna menilai proses penuntutan sejak awal kasus Nuril hingga vonis dijatuhkan.
"Bagaimana mereka melihat dari perspektif kaca mata Ilmu Hukum mengenai kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul.
Arsul mengatakan eksaminasi tersebut tidak lantas mengubah putusan MA, melainkan bentuk pengujian putusan hukum itu sesuai prinsip dan prosedur serta memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat.
Nantinya, hasil eksaminasi itu bisa menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menentukan keputusan.
"Jadi, tidak hanya dalam kasus Ibu Nuril, hasil eksaminasi bisa dipakai untuk ke depannya oleh hakim.”
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan menyambut baik rencana eksaminasi. Joko berharap, eksaminasi itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Baiq Nuril.
Baca Juga: Mendadak Sakit, Hakim Digerebek Mabuk Sama 2 Cewek Belum Ngantor
Sebelumnya diberitakan, Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA.
Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril menyampaikan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Masih Diperiksa Intensif Polisi Bareng Beby Prisillia, Onad Sudah Ditetapkan Tersangka?
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya