Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menyebut narapidana kasus terorisme (napiter) Abu Bakar Baasyir menolak untuk mengikuti program deradikalisasi. Alasannya, kata Suhardi karena Baasyir memiliki cara pandang sendiri.
"Dia tidak mau ikut deradikalisasi karena bertentangan, namun napiter yang lain masih ikut untuk mendapatkan pencerahan," kata Suhardi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/1/2019)
Menurutnya, memang ada napiter yang berpandangan radikal seperti Ba'asyir sehingga tidak mau ikut program deradikalisasi. Namum, Suhardi mengklaim, pihaknya tetap mengupayakannya agar minimal mereduksi pola pikir ideologi napiter.
Untuk wacana pembebasan bersyarat, menurut Suhardi pihaknya dilibatkan dalam tim asesmen yang terdiri dari BNPT, lapas, Kejaksaan, dan Densus 88 Anti-teror.
"Kami pantau orang ini bagaimana pola pikirnya, dan kadang-kadang kami turunkan tim psikolog BNPT. Karena psikolog itu bisa tahu orang ini berbohong atau cuma ini saja," ujarnya.
Dia mengatakan BNPT menggunakan ulama untuk mengajak diskusi para napiter untuk menyadarkan bahwa ajaran yang mereka anut sebenarnya begini menurut agama.
Suhardi mengatakan biasanya BNPT kirim ulama yang lebih tinggi ilmunya, jangan yang di bawah karena nanti malah diajarin.
"Dari sisi kemanusiaan, BNPT memberi pelayanan terbaik misalnya ada pendampingan karena yang bersangkutan sudah tua, dan itu ada pendampingnya dan asistennya," katanya.
Namun Suhardi enggan menjelaskan potensi bangkitnya sel tidur teroris apabila Ba'asyir jadi dibebaskan karena menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut pada pemerintah. (Antara)
Baca Juga: 4 Beauty Gadget dengan Harga Miring yang Bisa Kamu Beli di In One
Berita Terkait
-
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
-
Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing
-
Fadli Zon: Ada Unsur Politis dalam Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir Ikhlas Urung Dibebaskan Pekan Ini
-
Kubu Abu Bakar Baasyir Tak Pernah Terima Dokumen Syarat Setia kepada NKRI
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK