Suara.com - M alias B (26), sopir angkutan kota dibekuk polisi lantaran telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadp gadis belas (17). Biadabnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di rumah temannya di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/11/2018).
"Pelaku mengajak korban ke rumah temannya," ujar seperti dikutip sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Korban yang mengalami keterbelakangan mental akhirnya mau saja menuruti permintaan pelaku. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui telah menyetebuhi korban sebanyak satu kali. "Korban dibujuk akan diantar pulang asal mau disetubuhi," kata dia.
Terungkapnya kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna putih bertuliskan Messi 10, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong celana dalam warna pink.
Akibat perbuatannya, sopir cabul itu dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Aat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Sukabumiupdate.com
Berita Terkait
-
Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang
-
PSK Online Dibekuk Indehoi di Hotel, Kondom Sampai Lingerie Disita Polisi
-
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
-
Terlilit Banyak Utang, Mertua Jadikan Sasaran Gunowo
-
Jadi Timses, Doni Jualan Sabu Pakai Mobil Caleg Gerindra
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri