Suara.com - M alias B (26), sopir angkutan kota dibekuk polisi lantaran telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadp gadis belas (17). Biadabnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di rumah temannya di Kampung Kali Pasir, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/11/2018).
"Pelaku mengajak korban ke rumah temannya," ujar seperti dikutip sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Korban yang mengalami keterbelakangan mental akhirnya mau saja menuruti permintaan pelaku. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui telah menyetebuhi korban sebanyak satu kali. "Korban dibujuk akan diantar pulang asal mau disetubuhi," kata dia.
Terungkapnya kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna putih bertuliskan Messi 10, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong celana dalam warna pink.
Akibat perbuatannya, sopir cabul itu dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Aat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Sukabumiupdate.com
Berita Terkait
-
Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang
-
PSK Online Dibekuk Indehoi di Hotel, Kondom Sampai Lingerie Disita Polisi
-
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
-
Terlilit Banyak Utang, Mertua Jadikan Sasaran Gunowo
-
Jadi Timses, Doni Jualan Sabu Pakai Mobil Caleg Gerindra
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan