Suara.com - Polda Jawa Timur bekerjasama dengan pesantren dan marbot masjid untuk mencegah makin luasnya peredaran Tabloid Indonesia Barokah menjelang Pilpres 2019. Isi pemberitaan tersebut dianggap kubu Prabowo - Sandiaga bagian dari black campaign atau kampanye hitam.
"Kita sudah bekerjasama dengan para marbot dan pesantren untuk mengantisipasi peredaran tabloid tersebut. Dan mereka sudah tahu itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Suara.com, Jumat (25/1/2019).
Berdasarkan hasil temuan Polda Jatim, Barung mengatakan temuan tabloid tersebut selain di pesantren Mojokerto juga ditemukan di Pasurun. Tabloid Indonesia Barokah itu diduga berisikan tulisan menyudutkan salah satu Capres dan Cawapres nomor urut 02.
"Di pasuruan juga kita temukan yang dialamatkan di masjid. Dan sekarang sudah kita amankan. Jumlahnya ribuan ya," ucap Barung.
Dengan banyaknya temuan Tabloid Indonesia Barokah di Jatim yang dialamatkan anonim, tambah Barung, Polda Jatim akan melakukan penyelidikan untuk mengugkap pengirimnya.
"Kita tidak ingin pesta demokrasi ini dicederai dengan adanya black campaign. Jika terbukti, siapapun akan kita tindak tegas karena ini sudah menjadi tanggungjawab kepolisian, tentunya kita juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini," katanya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Jumat (25/1/2019) siang, melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Hal itu dilakukan lantaran pemberitaan tabloid tersebut dinilai menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo - Sandiaga, Y. Nurhayati mengungkapkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu konten berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik' yang dimuat dalam tabloid itu dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan.
"Berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun umat Islam karena membuat kegaduhan dan keonaran dimasyarakat akibat tabloid Indonesia Barokah," kata Nurhayati di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Periksa Tjahjo Kumolo, KPK Telisik Rapat Komisi II DPR soal Meikarta
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Usai Pilpres 2019, 6 Ruas Tol Milik BUMN Akan Dijual
-
Rugikan Prabowo - Sandiaga, Andi Batal Laporkan Tabloid Indonesia Barokah
-
Temui Petani Karet di Jambi, Sandiaga Teken Kontrak Politik
-
Jokowi Komentar soal Tabloid Indonesia Barokah: Belum Pernah Baca
-
Tim Prabowo: Moderator Debat Jangan Seperti Mesin
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?