Suara.com - Pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andi Syamsul Bahri, mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2019). Sedianya, lelaki berkemeja putih itu ingin melaporkan Tabloid Indonesia Barokah yang diduga menyebarkan fitnah dan menyudutkan Prabowo - Sandiaga di Pemilu 2019.
Andi batal lapor karena seharusnya laporan itu ditujukan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Namun Andi mengatakan pihak Dirtipidum tidak ada di tempat dan diminta kembali Senin (26/1/2019).
"Laporan yang begini tentang media diambil oleh Ditipidum untuk didiskusikan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Kebetulan beliau tidak ada ditempat. Ada tugas lain," ujar Andi saat ditemui di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Kepada wartawan Andi mengatakan akan kembali ke Dirtipidum Senin depan untuk melaporkan kembali pemberitaan di Tabloid Indonesia Barokah. Dia berharap hari Senin nanti laporanya akan diterima pihak kepolisian.
"Senin InsyaAllah. Karena dia (Dirtipidum) janjikan Senin pasti ada," kata dia.
Terkait isi laporan tabloid tersebut, Andi selaku warga biasa melaporkan Shaka Dzulkarnaen selaku pemimpin umum Tabloid Indonesia Barokah dan Ichwannudin selaku pemimpin redaksi Tabloid.
Mereka juga sudah membawa barang bukti berupa satu buah Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi fitnah kepada Prabowo - Sandi.
"Nah ini jelas-jelas ada tulisannya yang dimuat di media itu tentang bagaimana masifnya berita-berita bohong yang diproduksi oleh pasangan 02 ini. Dia menulis dengan terang-terangan," katanya.
Ia berharap setelah laporannya diterima nanti Bareskrim Mabes Polri bisa menindak tegas Tabloid Indonesia Barokah. Ia khawatir kredibilitas media di Indonesia akan turun dengan pemberitaan tersebut.
Baca Juga: Ahok Jadi Presenter Sebuah Acara di TV Mulai Mei 2019
"Karena ini akan menurunkan kredibilitas media-media secara nasional. Tadi kan dewan pers bahwa ini akan menurunkan seolah olah ini media, padahal tidak punya badan hukum," tutupnya.
Berita Terkait
-
Temui Petani Karet di Jambi, Sandiaga Teken Kontrak Politik
-
Jokowi Komentar soal Tabloid Indonesia Barokah: Belum Pernah Baca
-
Tim Prabowo: Moderator Debat Jangan Seperti Mesin
-
Dewan Pers Akan Percepat Analisis Laporan Soal Tabloid Indonesia Barokah
-
Jokowi - Maruf Amin Tak Mau Ambil Pusing soal Isi Tabloid Indonesia Barokah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar