Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi kepada seorang terpidana merupakan hal lumrah. Termasuk dalam hal ini pemberian remisi kepada kepada terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Bahkan menurut Yassona, I Nyoman Susrama merupakan satu dari ratusan narapidana yang mendapatkan kesempatan remisi. Hal itu dikatakan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Remisi pemberian itu adalah hal umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan, bukan hanya dia," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Lebih lanjut, pengajuan remisi tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan presiden. Pemberian remisi murni dari penilaian pihak lapas kepada narapidana.
Dalam hal ini, I Nyoman Susrama telah melewati beberapa tahap penilaian dari pihak lapas sampai akhirnya mendapatkan remisi. Salahsatu penilaianya dengan berkelakuan baik selama berada di lapas.
"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang, dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubau, berbuat baik, kemudian dibahas," bebernya.
Hasil dari tim pengamat tersebut nantinya akan dibahas di tingkat Kanwil. Nantinya hasil akhir pembahasan akan berada berada di dibawa ke Ditjen Pas untuk penyetujuan pemberian remisi.
"Diajukan ke atas ke Kanwil dan dibahas lagi oleh tim pengamat pemasyarakatan di tingkat kanwil, bahas lagi, setuju, dikirim ke Ditjen Pas," terangnya.
Maka dari itu, Yasonna mengingatkan jika tidak menjadikan pemberian remisi ini sebagai ancaman kebebasan pers. Ia menjamin kebebasan pers tidak akan terganggu akibat pemberian remisi ini.
Baca Juga: Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan
"Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebesan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Jangan lah dijadikan hal yang menjadi isu politik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai
-
Jurnalis Dibunuh, Prabangsa Dilarung ke Laut karena Tiga Berita
-
Jokowi Beri Remisi ke Pembunuh Jurnalis, Luka Lama Prihatini Kembali Koyak
-
Aksi depan Istana, AJI Jakarta Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
-
Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
-
Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo