Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi kepada seorang terpidana merupakan hal lumrah. Termasuk dalam hal ini pemberian remisi kepada kepada terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
Bahkan menurut Yassona, I Nyoman Susrama merupakan satu dari ratusan narapidana yang mendapatkan kesempatan remisi. Hal itu dikatakan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Remisi pemberian itu adalah hal umum, bukan hal khusus itu. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan, bukan hanya dia," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Lebih lanjut, pengajuan remisi tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan presiden. Pemberian remisi murni dari penilaian pihak lapas kepada narapidana.
Dalam hal ini, I Nyoman Susrama telah melewati beberapa tahap penilaian dari pihak lapas sampai akhirnya mendapatkan remisi. Salahsatu penilaianya dengan berkelakuan baik selama berada di lapas.
"Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang, dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubau, berbuat baik, kemudian dibahas," bebernya.
Hasil dari tim pengamat tersebut nantinya akan dibahas di tingkat Kanwil. Nantinya hasil akhir pembahasan akan berada berada di dibawa ke Ditjen Pas untuk penyetujuan pemberian remisi.
"Diajukan ke atas ke Kanwil dan dibahas lagi oleh tim pengamat pemasyarakatan di tingkat kanwil, bahas lagi, setuju, dikirim ke Ditjen Pas," terangnya.
Maka dari itu, Yasonna mengingatkan jika tidak menjadikan pemberian remisi ini sebagai ancaman kebebasan pers. Ia menjamin kebebasan pers tidak akan terganggu akibat pemberian remisi ini.
Baca Juga: Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan
"Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebesan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Jangan lah dijadikan hal yang menjadi isu politik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai
-
Jurnalis Dibunuh, Prabangsa Dilarung ke Laut karena Tiga Berita
-
Jokowi Beri Remisi ke Pembunuh Jurnalis, Luka Lama Prihatini Kembali Koyak
-
Aksi depan Istana, AJI Jakarta Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
-
Jokowi Tolak Jawab Desakan Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo