Suara.com - Terdakwa sekaligus Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.
Hal itu disampaikan melalui pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019), dengan perkara suap putusan perkara penjualan lahan aset negara.
Effendi menganggap bukti permulaan yang dimiliki KPK tak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya yang kini berstatus terdakwa. Hal itu, kata dia, karena Jaksa KPK hanya memiliki keterangan satu saksi.
"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," ujar Effendi
Effendi menyebut satu saksi yang dimiliki Jaksa KPK yakni Panitera PN Medan, Helpandi yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Terkait tudingan tersebut, Jaksa KPK dianggap tak bisa menunjukkan bukti lainnya seperti adanya percakapan antara Merry dengan Helpandi melalui aplikasi pesan tertulis, WhatsApp.
"Bukti lain seperti percakapan melalui sambungan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Effendi.
Lebih lanjut, menurutnya, penggeledahan penyidik KPK di kediaman Merry Purba tak menunjukan bukti adanya penerimaan uanf dari Helpani kepada Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura
"Begitu juga ketika menggeledah, sita rekening dan mobil. Tidak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150.000 untuk memengaruhi putusan Tamin Sukardi," tutup Effendi
Merry Purba didakwa Jaksa KPK menerima uang suap 150 ribu dolar Singapura saat masih menajadi anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.
Baca Juga: Seenaknya Makan Sushi di Depan Istri Hamil, Pria Ini Dihujat Warganet
Atas perbuatannya, Merry Purba didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12b huruf c JO. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi JO. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut
-
JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026