Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut menanggapi rencana pihak terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang ingin mengadu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, karena urung dibebaskan dari penjara seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Moeldoko menilai, pemerintah hingga kekinian belum memberikan keputusan perihal pembebasan terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Kami belum mengambil langkah hukum," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/1/2019).
Pasalnya, kata Moeldoko, rencana bebasnya Baasyir merupakan wacana yang disampaikan Penasihat Hukum Capres nomor urut 1 Jokowi, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Karena itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin ini menegaskan, pemerintahbelum memutuskan perihal rencana pembebasan Baasyir.
"Itu kan baru wacana yang disampaikan oleh Pak Yusril, belum keputusan," kata dia.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan Baasyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Kan sudah dijelaskan, pembebasan itu tergantung kepada Abu Bakar Baasyir. Karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci," ucap mantan Panglima TNI itu.
Moeldoko mengatakan pembebasan terhadap Baasyir bisa batal, jika yang bersangkutan menolak meneken surat ikrar setia kepada NKRI serta Pancasila.
Berita Terkait
-
Kapten Leo Teriak Minta Tolong Presiden Jokowi, Ini Respons KSP Moeldoko
-
Jan Ethes Disebutnya Terlibat Politik Jokowi, Hidayat Nur Wahid Di-bully
-
Istri Jokowi Bagi-bagi Laptop di Banyuwangi, Kalau Bisa Jawab Ini
-
Suara PBB Pecah di Pilpres 2019, Tim Prabowo: Bisa Dicek di Lapangan
-
Terdakwa Korupsi Sebut Partai Nanggroe Aceh Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026