Suara.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak pengguna sepeda motor hingga tewas, penjara selama 1 tahun pada sidang agenda putusan kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1).
Ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua hakim anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, warga Manahan, Solo itu, di Pengadilan Negeri Surakarta, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Krosbin Lumban Gaol, Pengadilan Negeri Surakarta telah memutuskan terdakwa Iwan Adranacus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendara atau menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menvonis terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Terdawa juga dibebani biaya perkra senilai Rp 5.000. Hal tersebut, kata mejelis hakim, sesuai dakwaan kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak atau tidak menerima dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim hanya 1 tahun penjara terhadap Iwan Adranacus tersebut disambut baik dan diterima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Joko Haryadi. Putusan hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Hakim kemudian menawarkan atas putusan pengadilan kepada jaksa penuntut umum, yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
Menurut kuasa hukum terdakwa Joko Haryadi, keputusan hakim atas kliennya Iwan Adranacus sangat adil dan objektif. Pihaknya sangat menerima putusan itu.
"Saya menghormati putusan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu untuk meringankan hukuman," Joko Haryadi.
Selain itu, pihak keluarga korban juga dihormati hak-haknya oleh keluarga Iwan Adranacus. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi karena hukuman dinilai sudah objektif.
Baca Juga: Kondisi Membaik, Ustadz Arifin Ilham Sudah Bisa Bicara Meski Pelan
"Klien kami dikenai putusan pengadilan sesuai dakwaan alternatif kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," katanya pula.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Ini Mobil Pertama di Indonesia, Julukannya Ngeri
-
Gara-gara Nongkrong di Pangkalan Ojek, Nasib Siswa SMA Ini Berujung Tragis
-
Tewas Digorok di Ranjang, Jajuli Ternyata Dibunuh Istri dan Kekasih Gelap
-
Berawal Ribut Mulut Sama Polisi, Jupri Tewas Ditikam Sangkur Anggota Dishub
-
Kini, Tabloid Indonesia Barokah Disebar ke Masjid - masjid di Solo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan