Suara.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak pengguna sepeda motor hingga tewas, penjara selama 1 tahun pada sidang agenda putusan kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1).
Ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua hakim anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, warga Manahan, Solo itu, di Pengadilan Negeri Surakarta, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Krosbin Lumban Gaol, Pengadilan Negeri Surakarta telah memutuskan terdakwa Iwan Adranacus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendara atau menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menvonis terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Terdawa juga dibebani biaya perkra senilai Rp 5.000. Hal tersebut, kata mejelis hakim, sesuai dakwaan kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak atau tidak menerima dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim hanya 1 tahun penjara terhadap Iwan Adranacus tersebut disambut baik dan diterima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Joko Haryadi. Putusan hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Hakim kemudian menawarkan atas putusan pengadilan kepada jaksa penuntut umum, yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
Menurut kuasa hukum terdakwa Joko Haryadi, keputusan hakim atas kliennya Iwan Adranacus sangat adil dan objektif. Pihaknya sangat menerima putusan itu.
"Saya menghormati putusan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu untuk meringankan hukuman," Joko Haryadi.
Selain itu, pihak keluarga korban juga dihormati hak-haknya oleh keluarga Iwan Adranacus. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi karena hukuman dinilai sudah objektif.
Baca Juga: Kondisi Membaik, Ustadz Arifin Ilham Sudah Bisa Bicara Meski Pelan
"Klien kami dikenai putusan pengadilan sesuai dakwaan alternatif kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," katanya pula.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Ini Mobil Pertama di Indonesia, Julukannya Ngeri
-
Gara-gara Nongkrong di Pangkalan Ojek, Nasib Siswa SMA Ini Berujung Tragis
-
Tewas Digorok di Ranjang, Jajuli Ternyata Dibunuh Istri dan Kekasih Gelap
-
Berawal Ribut Mulut Sama Polisi, Jupri Tewas Ditikam Sangkur Anggota Dishub
-
Kini, Tabloid Indonesia Barokah Disebar ke Masjid - masjid di Solo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir