Suara.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak pengguna sepeda motor hingga tewas, penjara selama 1 tahun pada sidang agenda putusan kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1).
Ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua hakim anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, warga Manahan, Solo itu, di Pengadilan Negeri Surakarta, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Krosbin Lumban Gaol, Pengadilan Negeri Surakarta telah memutuskan terdakwa Iwan Adranacus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendara atau menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menvonis terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Terdawa juga dibebani biaya perkra senilai Rp 5.000. Hal tersebut, kata mejelis hakim, sesuai dakwaan kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak atau tidak menerima dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim hanya 1 tahun penjara terhadap Iwan Adranacus tersebut disambut baik dan diterima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Joko Haryadi. Putusan hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Hakim kemudian menawarkan atas putusan pengadilan kepada jaksa penuntut umum, yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
Menurut kuasa hukum terdakwa Joko Haryadi, keputusan hakim atas kliennya Iwan Adranacus sangat adil dan objektif. Pihaknya sangat menerima putusan itu.
"Saya menghormati putusan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu untuk meringankan hukuman," Joko Haryadi.
Selain itu, pihak keluarga korban juga dihormati hak-haknya oleh keluarga Iwan Adranacus. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi karena hukuman dinilai sudah objektif.
Baca Juga: Kondisi Membaik, Ustadz Arifin Ilham Sudah Bisa Bicara Meski Pelan
"Klien kami dikenai putusan pengadilan sesuai dakwaan alternatif kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," katanya pula.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Ini Mobil Pertama di Indonesia, Julukannya Ngeri
-
Gara-gara Nongkrong di Pangkalan Ojek, Nasib Siswa SMA Ini Berujung Tragis
-
Tewas Digorok di Ranjang, Jajuli Ternyata Dibunuh Istri dan Kekasih Gelap
-
Berawal Ribut Mulut Sama Polisi, Jupri Tewas Ditikam Sangkur Anggota Dishub
-
Kini, Tabloid Indonesia Barokah Disebar ke Masjid - masjid di Solo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani