Suara.com - Perempuan berinisial NU, lajang berusia 31 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
NU ditangkap pada hari Senin (28/1) awal pekan ini. Warga Aceh Utara itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sedikitnya lima anak di bawah umur.
“Awalnya, orang tua salah satu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu pada Desember 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ada empat korban lain,” kata Wakapolres Aceh Utara Komisaris Edwin Aldro seperti diberitakan Portalsatu—jaringan Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Ia menjelaskan, kelima korban itu tiga di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki. Sementara rentang usia korban beragam, mulai dari umur 8 tahun sampai 11 tahun.
Ia menjelaskan, pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu. NU lantas mengajak anak-anak itu untuk bersetubuh di dalam kamarnya.
Dalam perkara tersebut, kata Edwin, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental tersangka.
“Selain melakukan pemeriksaan proses verbal, dalam waktu dekat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologis tersangka. Berdasarkan data yang ada, tersangka masih lajang atau belum menikah,” jelasnya.
Kekinian NU disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Portalsatu.com dengan judul "Diduga Cabuli 5 Anak Bawah Umur, Perempuan Single Ini Ditangkap Polisi"
Baca Juga: Habis Tabloid Indonesia Barokah Terbitlah Tabloid Pembawa Pesan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK