Suara.com - Pengacara politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani, Hendarsman mengakui adanya rencana pemindahan sel tahanan Dhani dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Rencana pemindahan tahanan itu lantaran berkas perkara ujaran idiot yang menjerat Dhani sudah masuk ke persidangan.
Menurutnya, adanya rencananya pemindahan sel tahanan itu, agar Dhani tak repot bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya selama menjalani persidangan. Kini, Dhani masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
"Memang rencananya seperti itu, agar Mas Dhani tidak bolak-balik untuk menjalani persidangan," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Namun, Hendarsman mengatakan, pengacara akan berkoordinasi dengan pimpinan Lapas Cipinang terkait rencana pemindahan sel tahanan suami Mulan Jameela tersebut. "Kita berencana mengkomunikasikan hal tersebut (pemindahan sel tahanan Dhani) ke pihak Rutan, baiknya seperti apa," tambahnya.
Selain harus menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah dijatuhi divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Dhani juga harus menjalani kasus lain yang ditangani Polda Jatim.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan Polda Jatim ke kejaksaan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus yang ditangani Polda Jatim, Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani Pindah ke Kantor Gerindra Sore Ini
-
Penjara Ahmad Dhani Akan Dipindahkan ke Surabaya
-
Sakit Meriang, Prabowo Batal Orasi Politik di Konsolidasi Nasional PKS
-
Viral Karangan Bunga untuk Sambut Ahmad Dhani di Bui, Tulisannya Nyinyir
-
Empat Hal yang Terjadi Setelah Ahmad Dhani Mendekam di Sel Rutan Cipinang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi