Suara.com - Setelah penahanan Ratna Sarumpaet dan barang bukti kasus berita bohong alias hoaks telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Polisi masih berpeluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemungkinan adanya tersangka baru itu lantaran polisi masih mengembangkan kasus hoaks Ratna.
"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Semua bisa terjadi tapi tergantung pengembangan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Namun, Argo tak menjelaskan lebih jauh terkait adanya potensi tersangka baru dalam peristiwa penganiayaan yang direkayasa Ratna. Alasannya, hal itu tergantung dari temuan baru tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Tentu saja penyidiklah yang akan melakukannya," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnnya telah memeriksa saksi-saksi termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain itu, pengamat politik Rocky Gerung juga diperiksa polisi lantaran dianggap menjadi salah satu orang yang ikut menyebarkan hoaks yang dirangkai Ratna. Dalam pemeriksaan, Rocky banyak dicecar polisi mengenai bagaimana dirinya mendapatkan informasi wajah lebam Ratna.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pada 4 Oktober 2018. Penangkapan itu dilakukan saat Ratna hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Baca Juga: Amien Rais Ancam Menkumham karena Ahmad Dhani Dipenjara: Hati-hati Anda!
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam hukumam pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda
-
Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet saat Diserahkan ke Kejari
-
Pakai Baju Tahanan, Polisi Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejari Jaksel
-
Berkas P21, Ratna Sarumpaet Tiba di Kejari Jakarta Selatan
-
Diperiksa Soal Ucapan 'Kitab Suci Adalah Fiksi', Rocky Gerung Tak Datang
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO