Suara.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Ratna beserta barang bukti diserahkan usai berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Dirinya menyebut, aktivis gaek itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ujar Supardi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, JalanTanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjng Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Menurut Supardi, faktor kesehatan Ratna Sarumpaet menjadi alasan dilakukan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna juga mengajukan permohonan tersebut.
"Pertama memang ibu Ratna sudah sepuh, hampir 70 tahun. Keluarganya itu mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selama disana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna akan memang ada perawatan dokter disana," jelasnya.
Supardi menambahkan, faktor keamanan juga manjadi alasan untuk menitipkan sementara Ratna di Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, Supardi mengatakan pihaknya menyetujui permohonan yang diajukan keluarga Ratna.
"Karena permohonan itu kami anggap logis, ya sudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro Jaya kan lebih dekat daripada kita misalnya," tambah Supardi.
"Jadi yang penting kalau penahanan itu yang penting statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," pungkasnya.
Baca Juga: Konser di Arab Saudi, ISIS Pastikan Bakal Mengebom Bunuh Mariah Carey
Berita Terkait
-
Polisi: Kesehatan Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Sejak Awal Penyidikan
-
Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru
-
Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda
-
Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet saat Diserahkan ke Kejari
-
Pakai Baju Tahanan, Polisi Serahkan Ratna Sarumpaet ke Kejari Jaksel
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal