Suara.com - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Tangerang Selatan telah membongkar peredaran ganja cair yang kemas dalam bentuk tisu basah. Kasus narkoba ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai kiriman paket dari Amerika Serikat yang ditujukan ke kawasan perumahan di Serpong, Tangsel pada Oktober 2018 lalu.
Setelah dilaporkan petugas Bea Cukai, BNN lalu membawa sampel tisu basah itu untuk diperiksa di pusat laboratorium narkotika BNN di Lido, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan lab, tisu basah itu mengandung ganja cair seberat tujuh gram.
"Ternyata benar paket pos tersebut positif mengandung narkotika golongan I sesuai lampiran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, yang didampingi Kepala BNN kota Tangsel, AKBP Stince Djonso di gedung BNN Tangsel, Setu, Kamis (31/1/2019).
Setelah melakukan pelacakan terhadap alat penerima paket ganja cair itu, BNN akhirnya meringkus satu tersangka berinisial AD. BNN juga masih mengembangkan untuk membekuk pelaku lain berinisial ED yang kini masih diburon.
Dia mengatakan, ganja cair itu biasa dicampur dengan cairan liquid untuk dikonsumsi dengan menggunakan rokok elektrik alias vape.
"Airnya diambil dan dicampurkan ke liquid vape,” ujar Stince.
Dalam kasus ini, AD dijerat pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling berat 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sumber: Bantenhits.com
Baca Juga: Senyum Bahagia Rifky Balweel Bisa Menyentuh Ka'bah
Berita Terkait
-
Detik-detik Kereta Komuter Melintas di Jalur yang Terbakar Api
-
BNN Gagalkan Pengiriman Ganja 1,5 Ton yang Diangkut Truk Modifikasi
-
Trump akan Bertemu Kim Jong Un Akhir Februari, Lokasinya Masih Rahasia
-
Nike Dituduh Hina Islam karena Bikin Lafal Allah di Alas Sepatu
-
Kernet Truk Tewas Tertimpa Mobil Molen, Jenazah Baru Bisa Dievakuasi 7 Jam
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon