Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tersangka kasus suap Thamrin Silitonga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek tahun2018.
"Hari ini, penyidikan untuk tersangka TR (Tamrin Ritonga) telah selesai. Kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/1/2019).
Thamrin ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, bos PT Binivian Kontruksi Abadi.
Selama penyidikan kasusnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi.
Menurut Febri, Thamrin akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk diketahui, Thamrin berperan juga mengkoordinasikan pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp.
Thamrin merupakan tersangka ke-4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun 2018.
Thamrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Anji Soroti RUU Permusikan soal Uji Kompetensi untuk Musisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal