Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tersangka kasus suap Thamrin Silitonga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek tahun2018.
"Hari ini, penyidikan untuk tersangka TR (Tamrin Ritonga) telah selesai. Kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/1/2019).
Thamrin ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, bos PT Binivian Kontruksi Abadi.
Selama penyidikan kasusnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi.
Menurut Febri, Thamrin akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk diketahui, Thamrin berperan juga mengkoordinasikan pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp.
Thamrin merupakan tersangka ke-4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun 2018.
Thamrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Anji Soroti RUU Permusikan soal Uji Kompetensi untuk Musisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram