Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sengaja ikut salat Jumat berjamaaah di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani,terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Saat berpidato sesuai melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid tersebut, politikus Partai Gerindra ini meminta agar para jamaah bisa mendoakan Buni Yani supaya tak dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok menyusul adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Menurutnya, adanya penahanan terhadap Buni Yani merupakan tindakan persekusi.
"Saya datang sebagai bentuk solidaritas, seharusnya saudara Buni Yani ini bebas tidak boleh dipersekusi," kata Fadli Zon di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Sejatinya, hari ini merupakan proses eksekusi pihak kejaksaan untuk memenjarakan Buni Yani. Namun, eks dosen London School Public Relations (LPSR) itu menolak untuk menyerahkan diri ke Kejari Kota Depok.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyebut klien menolak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat ke permohonan penundaan eksekusi ke pengadilan.
"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Disitu kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Rahasia Cincin Ajaib Ahok yang Bisa Menyala
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
-
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
-
Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri
-
Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
-
Enggan Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO