Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sengaja ikut salat Jumat berjamaaah di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani,terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Saat berpidato sesuai melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid tersebut, politikus Partai Gerindra ini meminta agar para jamaah bisa mendoakan Buni Yani supaya tak dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok menyusul adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Menurutnya, adanya penahanan terhadap Buni Yani merupakan tindakan persekusi.
"Saya datang sebagai bentuk solidaritas, seharusnya saudara Buni Yani ini bebas tidak boleh dipersekusi," kata Fadli Zon di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Sejatinya, hari ini merupakan proses eksekusi pihak kejaksaan untuk memenjarakan Buni Yani. Namun, eks dosen London School Public Relations (LPSR) itu menolak untuk menyerahkan diri ke Kejari Kota Depok.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyebut klien menolak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat ke permohonan penundaan eksekusi ke pengadilan.
"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Disitu kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Rahasia Cincin Ajaib Ahok yang Bisa Menyala
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
-
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
-
Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri
-
Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
-
Enggan Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan