Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sengaja ikut salat Jumat berjamaaah di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani,terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Saat berpidato sesuai melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid tersebut, politikus Partai Gerindra ini meminta agar para jamaah bisa mendoakan Buni Yani supaya tak dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok menyusul adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Menurutnya, adanya penahanan terhadap Buni Yani merupakan tindakan persekusi.
"Saya datang sebagai bentuk solidaritas, seharusnya saudara Buni Yani ini bebas tidak boleh dipersekusi," kata Fadli Zon di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Sejatinya, hari ini merupakan proses eksekusi pihak kejaksaan untuk memenjarakan Buni Yani. Namun, eks dosen London School Public Relations (LPSR) itu menolak untuk menyerahkan diri ke Kejari Kota Depok.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyebut klien menolak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat ke permohonan penundaan eksekusi ke pengadilan.
"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Disitu kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Rahasia Cincin Ajaib Ahok yang Bisa Menyala
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
-
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
-
Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri
-
Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
-
Enggan Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah