Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Buni Yani sediannya dieksekusi hari ini atas vonis yang sudah dijatuhi majelis hakim.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi kejaksaan.
"Kemarin itu (31/1/2019) jam 1 siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.
Aldwin menyamakan langkah yang diambil mereka sama dengan mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baik Nuril Maknun yang dijerat Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hal itu dilakukan seperti halnya perkara Baiq Nuril. Jadi Pak Buni punya hak yang sama dong menyampaikan permohonannya untuk di tunda eksekusi. Ya itu dijawab saja dulu permohonannya ya kita tidak grasa-grusu berjalan mengalir saja. Kita tunggu suratnya seperti apa, diterima atau tidak," jelasnya.
Saat ini Buni Yani tengah berada di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Ia datang sekitar pukul 11.30 WIB bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Mereka kemudian mengunjungi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Barkah Kyai Haji Abdul Rosyid Syafii dan lanjut menunaikan ibadah salat Jumat.
Sebelumnya Majelis Hakim M. Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Baca Juga: Awal Februari 2019, Harga Jual Beli Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Berita Terkait
- 
            
              Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
 - 
            
              Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri
 - 
            
              Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
 - 
            
              Enggan Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan
 - 
            
              Jelang Eksekusi, Buni Yani Tak Ada di Rumah
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!