Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menjadwalkan eksekusi tererp terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani hari ini, Jumat (1/2/2019). Namun pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu memastikan tak akan menghadiri agenda tersebut.
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini memastikan sang suami tak akan melarikan diri dari panggilan pihak kejaksaan. Dirinya menyebut Buni akan bertanggung jawab atas proses hukum yang menjeratnya.
"Tunggu saja, nanti bapak saja yang bicara. Yang jelas bapak tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab itu," ujarnya di kediaman Buni Yani, Kompleks Kali Baru Permai, Blok B2 Nomor 15, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Mimin menerangkan, Buni melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, ia memastikan sang suami tak akan menghadiri agenda yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
"Kan sudah ada surat, saya yang tanda tangan. No problem, kita ikuti proses," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu saja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin menerangkan, Buni pada Jumat 1 Februari akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain.
"Rencana akan salat Jumat di sana," tambahnya.
Baca Juga: Gita Gutawa Jadi Tim Kreatif di Konser Erwin Gutawa
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri