Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menjadwalkan eksekusi tererp terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani hari ini, Jumat (1/2/2019). Namun pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu memastikan tak akan menghadiri agenda tersebut.
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini memastikan sang suami tak akan melarikan diri dari panggilan pihak kejaksaan. Dirinya menyebut Buni akan bertanggung jawab atas proses hukum yang menjeratnya.
"Tunggu saja, nanti bapak saja yang bicara. Yang jelas bapak tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab itu," ujarnya di kediaman Buni Yani, Kompleks Kali Baru Permai, Blok B2 Nomor 15, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Mimin menerangkan, Buni melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, ia memastikan sang suami tak akan menghadiri agenda yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
"Kan sudah ada surat, saya yang tanda tangan. No problem, kita ikuti proses," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu saja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin menerangkan, Buni pada Jumat 1 Februari akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain.
"Rencana akan salat Jumat di sana," tambahnya.
Baca Juga: Gita Gutawa Jadi Tim Kreatif di Konser Erwin Gutawa
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya