Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani belum tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) pukul 9.20 WIB. Hari ini, Kejari Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pantauan Suara.com, sejumlah awak media masih menunggu kedatangan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Belum datang, dari tadi saya tugas pagi tidak terlihat Buni Yani datang," ucap salah satu anggota di Pos Jaga Kejari Depok.
Sementara itu, jajaran petugas kepolisian masih berjaga di kawasan Gedung Kejaksaan. Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan ada sekitar 30 personel diturunkan untuk menjaga keamanan terkait eksekusi terhadap Buni Yani.
"Kita siapkan, personel guna kondusifitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok," kata dia.
Secara terpisah, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019) kemarin.
Untuk diketahui, penetapan eksekusi berdasarkan surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat 1 Februari 2019 pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Baca Juga: Tiba di Lanud Iswahyudi, Ini Agenda Jokowi di Jawa Timur
Sebelumnya Majelis Hakim M. Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipasang di halaman facebooknya.
Proses persidangan tuntutan Bumi Yani dilakukan. Di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun