Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum memutuskan memindahkan Ahmad Dhani ke penjara Surabaya, Jawa Timur. Sebab Kejati masih memilih antara 2 pilihan untuk menyidangkan Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus ujaran idiot di Surabaya.
Dua opsi tersebut adalah pemindahan penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya dan yang kedua sistem pinjam tahanan atau bon untuk dihadirkan saat persidangan saja.
"Dua opsi itu sudah kita ajukan. Saat ini kita masih menunggu jawaban untuk opsi pertama (pemindahan tahanan). Kalau memang tidak bisa, maka kita akan menggunakan opsi kedua (pinjam tahanan)," tegas Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim, Jumat (1/2/2019).
Asep menegaskan, Kejati Jatim tetap mengupayakan untuk menyidangkan kasus suami Mulan Jameelah itu di Surabaya dengan alasan menekan tingginya biaya.
"Selain itu, saksi-saksi dalam kasus pencemaran nama baik ini khan kebanyakan dari Surabaya. Alasan itulah kita tetap mengupayakan persidangan digelar di Surabaya," pungkasnya.
Kasus musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan segera disidangkan di PN Surabaya pada tanggal 7 Februari 2019 mendatang. Kejati Jatim telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka atas ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jameela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ahmad Dhani sendiri dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Ahmad Dhani Diminta Catat Kejanggalan Rutan Cipinang, Ini Kata Ditjen PAS
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Diminta Catat Kejanggalan Rutan Cipinang, Ini Kata Ditjen PAS
-
Tak Berizin, Ketua Seknas Prabowo - Sandiaga Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
-
Ancaman Amien Rais untuk Membela Ahmad Dhani
-
Dirangkul Ahmad Dhani, Mulan Jameela : Hasbunallah Wani'mal Wakil...
-
Fadli Zon Galang Petisi buat Ahmad Dhani, PDIP: Manuver Politik Prabowo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO