Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, Buni Yani meneteskan air mata ketika berbicara di hadapan ratusan jamaah Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Ia menangis bahagia melihat dukungan jelang dieksekusi penjara.
Buni Yani mengaku kondisinya saat ini senang bisa berkumpul menunaikan salat Jumat bersama pimpinan Pondok Pesantres Al-Barkah, Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie. Bersama mereka juga hadir wakil ketua DPR RI Fadli Zon serta kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
"Sampai sekarang saya masih belum bisa menghentikan rasa haru saya kepada beliau guru kita yang sudah menerima saya di sini. Ini saya nangis bukan karena saya takut dipenjara, tapi karena saya sangat berbahagia karena diterima beliau," kata Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
"Kami di sini untuk meminta arahan, saya dari tadi menangis karena sangat berbahagia karena bisa diterima oleh Kyai Rasyid guru kita semua," tambahnya.
Sebelumnya, Buni Yani menolak datang ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian menyebut, Buni Yani tidak memenuhi panggilan Kejari Depok karena sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi ke kejaksaan.
"Kemarin itu (31/1/2019) jam satu siang menyampaikan surat ke kejaksaan memohon untuk penundaan eksekusi. Di situ kan beberapa pertimbangannya ada, salah satunya juga peninjauan kembali dan sebagainya," kata Aldwin kepada wartawan di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Majelis Hakim M. Saptono menyatakan, Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Akhirnya Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka