Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut aparat Kejaksaan Negeri Kota Depok bisa menahan Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meskipun putusan kasasi MA tidak membahas tentang penahanan.
"Putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir, dan ketika disampaikan ke pihak penuntut umun maka sudah mengandung unsur eksekutorial," ujar Andi di gedung MA, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, meski putusan kasasi MA tidak ada perintah untuk menahan Buni Yani, namun ketika putusan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, maka jaksa sudah dapat melakukan eksekusi dalam hal ini adalah penahanan.
"Tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa, karena inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi," ujar Andi seperti dilansir Antara.
Terkait dengan pendapat Buni Yani bahwa putusan kasasi tersebut tidak jelas, Andi mengatakan hal itu menjadi persoalan yang bersangkutan (Buni Yani).
"Apa yang tidak jelas, itu urusan yang bersangkutan, yang penting kami sudah memutus dan mengirim putusan ke pengadilan pengaju, serta meneruskan ke pihak-pihak terkait," ujar Andi.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dirinya mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung .
Baca Juga: Kabar Baik, Machu Piccu Bisa Diakses Pengunjung Berkursi Roda
Berita Terkait
-
Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi
-
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
-
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
-
Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri
-
Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam