Suara.com - Terkait upaya eksekusi terkait kasus pelanggaaran Undang-Undang ITE, Kejaksaan Negeri Kota Depok masih menunggu kedatangan Buni Yani, Jumat (1/2/2019), hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali menyampaikan, melalui sambungan telepon yang disampaikan pengacara, Buni Yani akan menyerahkan diri kepada jaksa.
"Ya hari ini kita tunggu prosesnya, Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelpon pak Kajari (Depok) bahwa Buni Yani. Beliau akan datang ke Kantor kejari secara koperatif," ucap Abdul, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard GDC Cilodong Kota Depok Jumat (1/2/2019).
Abdul juga menuturkan, Buni Yani diperkirakan akan datang hari ini. Oleh sebab itu, pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan menunggu.
"Iya hari ini kita tunggu, beliau akan hadir hari ini untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Selanjutnya, Abdul menegaskan pihaknya enggan membicarakan masalah penahanan namun lebih menekankan mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, dirinya menegaskan apabila hari ini Buni Yani tidak datang maka akan dilaksanakan langkah - langkah lebih lanjut.
"Tentu ada langkah - langkah yang akan kami ambil," pungkasnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok belum bisa memberikan tanggapan terkait kapan penyerahan diri Buni Yani.
Baca Juga: Kemenpora Imbau Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop, Kubu Prabowo: Norak
"Ini masih proses, nanti ya," pungkasnya.
Sementara itu hingga pukul 14.22 WIB, Buni Yani belum juga muncul ke Kantor Kejari Depok. Seperti diketahui, Mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) ini sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Kontributor : Dwi Morison
Tag
Berita Terkait
-
MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa
-
Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi
-
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
-
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani: Saya Tidak Kabur!
-
Tolak ke Kejari Depok, Istri Buni Yani Pastikan Suaminya Tak Melarikan Diri
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus