Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyetujui wacana untuk memajang daftar nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alasannya mendukung wacana tersebut, agar masyarakat bisa tahu sosok caleg yang dipilihnya.
Mahfud mengatakan, dalam peraturan perundangan yang berlaku tidak ada perintah maupun larangan untuk melakukan penempelan nama caleg eks koruptor. Namun, kebijakan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum itu dinilai sudah sangat tepat.
"Kalau saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat bahwa ada caleg-caleg yang mantan koruptor agar masyarakat itu tahu," kata Mahfud usai menghadiri peluncuran buku 'Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi' karya Denny Indriyana di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Saat memimpin MK, Mahfud mengaku pernah mengeluarkan kebijakan agar para caleg tidak bisa mengikuti kontestasi politik 5 tahun setelah ia bebas dari hukuman. Selain itu, caleg eks koruptor juga harus menceritakan jati dirinya ke hadapan publik dan menyatakan telah bertobat dan tak mengulangi praktik korupsi tersebut.
"Itu dulu waktu saya ketua MK tapi di dalam UU yang ada sekarang itu tidak ada perintah seperti itu, tapi juga tidak ada larangan," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, dengan menempelkan daftar nama caleg eks koruptor berikut foto di TPS dapat membuka pengetahuan masyarakat secara luas. Keputusan kembali ada di tangan rakyat apakah akan memilih caleg eks koruptor sebagai wakil rakyat atau tidak.
"Bagus agar nama-nama itu ditempelkan dengan fotonya mantan koruptor, silakan kalau mau pilih kalau tidak pilih ya terserah. Gitu saja. Agar jelas karena rakyat itu mau memilih wakilnya," pungkasnya
Berita Terkait
-
KPK Senang KPU Mau Rilis Nama 40 Caleg Eks Koruptor, Bulan Depan
-
Soal Relawan Diminta Menginap di TPS, Ini Penjelasan Kubu Prabowo
-
Amankan Suara, Prabowo Suruh Relawan Bawa Rantang dan Menginap di TPS
-
Komunitas Ojol Pendukung Prabowo Siap Kawal Kotak Suara di TPS
-
Prabowo Minta Emak-Emak Kawal TPS dan Awasi Pemilih Hantu
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka