Suara.com - Dua oknum Rio atau Kepala Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi harus berurusan dengan warganya. Ini karena kedua kades itu diduga telah melakukan tindakan asusila kepada warganya sendiri.
Pertama adalah Kades di Kecamatan Jujuhan berinisial SH. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya. Ia nekat memeluk istri orang lain yang tinggal di dalam kebun karet beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan itu, SH dituntut oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk perdamaian. Namun, secara sidang adat, permasalahan ini belum selesai.
"Kalau pihak keluarga pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Namun, secara adat belum selesai, karena damai tidak melalui proses sidang adat," ujar Syamsudin, imam masjid dusun setempat seperti dikutip dari Metrojambi.com, Sabtu (2/2/2019).
Dijelaskannya, sebelumnya SH juga pernah melakukan tindakan asusila kepada wanita lain yang juga merupakan warganya sendiri.
"Sebelumnya juga pernah, ia (SH) juga membayar uang perdamaian sekitar Rp 3,5 juta. Persoalan ini lagi-lagi tidak diselesaikan secara adat. Kami sebagai masyarakat berharap adanya penyelesaian secara adat, agar ada efek jera terhadap pelaku," tegas Syamsudin.
Sementara itu, perbuatan asusila lainnya diduga dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kades itu diduga sudah menghamili seorang janda yang juga warganya sendiri.
Namun beredar informasi, pelaku dan korban sudah melakukan pernikahan untuk menutupi perbuatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo Taufik Hidayat mengaku sudah mendengar adanya informasi perbuatan oknun dua kades tersebut. Hanya saja kasus ini belum bisa dibuktikan secara hukum atau adat.
Baca Juga: Sandiaga Jawab Tudingan Foto Setingan saat Berkunjung ke Makassar
"Memang ada informasi tersebut. Saya juga sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki persoalan ini. Tapi secara laporan resmi tentang kasus ini belum ada. Dengan demikian kita belum bisa mengambil tindakan," ujar Taufik.
Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum kades itu terbukti secara hukum ataupun adat, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor