Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menelisik kasus pemukulan 2 penyidik KPK sebagai upaya menghalangi kerja pemberantasan korupsi atau tipikor. Dua penyidik KPK babak belur dipukuli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan KPK belum menyimpulkan soal jeratan pemukul 2 penyidik KPK sampai babak belur itu. Termasuk penggunaan pasal 21 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Pasal 21 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan obstruction of justice. Saut menyatakan bahwa ada upaya kerja sama yang baik antara KPK dan Polri terkait dengan upaya penanganan kasus penyerangan tersebut.
"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan Biro Hukum KPK, ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa-siapa saja yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dengan dua penyelidik KPK yang diserang itu.
"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.
Setelah pukul 00.00 pada Minggu (3/2/2019) dini hari, kata dia, beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.
"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.
Baca Juga: Kronologis Penyidik KPK Dipukuli Sampai Babak Belur di Hotel Borobudur
Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua. KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya