Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menelisik kasus pemukulan 2 penyidik KPK sebagai upaya menghalangi kerja pemberantasan korupsi atau tipikor. Dua penyidik KPK babak belur dipukuli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan KPK belum menyimpulkan soal jeratan pemukul 2 penyidik KPK sampai babak belur itu. Termasuk penggunaan pasal 21 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Pasal 21 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan obstruction of justice. Saut menyatakan bahwa ada upaya kerja sama yang baik antara KPK dan Polri terkait dengan upaya penanganan kasus penyerangan tersebut.
"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan Biro Hukum KPK, ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa-siapa saja yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dengan dua penyelidik KPK yang diserang itu.
"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.
Setelah pukul 00.00 pada Minggu (3/2/2019) dini hari, kata dia, beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.
"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.
Baca Juga: Kronologis Penyidik KPK Dipukuli Sampai Babak Belur di Hotel Borobudur
Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua. KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!