Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menelisik kasus pemukulan 2 penyidik KPK sebagai upaya menghalangi kerja pemberantasan korupsi atau tipikor. Dua penyidik KPK babak belur dipukuli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan KPK belum menyimpulkan soal jeratan pemukul 2 penyidik KPK sampai babak belur itu. Termasuk penggunaan pasal 21 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Pasal 21 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan obstruction of justice. Saut menyatakan bahwa ada upaya kerja sama yang baik antara KPK dan Polri terkait dengan upaya penanganan kasus penyerangan tersebut.
"Saya melihat ada upaya kerja sama yang baik dengan tim dari Polri dengan Biro Hukum KPK, ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa-siapa saja yang terkait dengan kasus penganiayaan tersebut," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK menjelaskan kronologi singkat terkait dengan dua penyelidik KPK yang diserang itu.
"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.
Setelah pukul 00.00 pada Minggu (3/2/2019) dini hari, kata dia, beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut.
"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK', tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," ungkap Febri.
Baca Juga: Kronologis Penyidik KPK Dipukuli Sampai Babak Belur di Hotel Borobudur
Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua. KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor