Suara.com - Gara-gara mendukung Calon Legislatif atau Caleg DPR RI, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang bernama Syahrial kini bersiap jadi penghuni hotel prodeo alias penjara.
Ia baru saja divonis hakim dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir yang diketuai Nurmala Sinurat, dengan dua anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha pada Senin (4/2/2019).
Vonis Syahrial ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Dalam putusan hakim, Syahrial dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya seperti dikutip dari Riauonline.co.id.
Menanggapi putusan dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib.
Rois mengingatkan, kasus yang menimpa Syahrial menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar Uundang-undang dan peraturan Pemilu.
Baca Juga: #TerimaKasihGusDur Jadi Topik Populer saat Perayaan Imlek 2019
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," jelasnya.
Menurut Rois, kronologis temuan pelanggaran tersebut bermula saat Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, 5 Desember 2018 lalu.
Syahrial secara terang-terangan mengajak warga guna memenangkan caleg pilihannya. Saat mengajak itu, tanpa ia sadari, kegiatan tersebut direkam seorang pengawas desa setempat.
Namun, hal itu baru diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 11 hari berselang. Yakni pada Jumat (14/12/2018). Baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Haung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial seorang kepala desa.
"Setelah kita lakukan penelusuran, pada 14 Desember 2018 langsung kita buatkan form temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," jelas Rois.
Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. Pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama kepolisian dan jaksa tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).
Selang 11 hari kemudian, 18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian, dan di tanggal sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil.
Berita Terkait
-
Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong
-
Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal
-
Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak
-
Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini
-
Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal