News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi tambang ilegal. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Satgas PKH melakukan penertiban terhadap beberapa perusahaan tambang ilegal di Maluku Utara.
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki izin pakai kawasan hutan (IPPKH).
  • Sejauh ini sudah ada 300 hektar kawasan hutan yang sedang di dalami oleh Satgas PKH.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap beberapa perusahaan tambang. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan perusahaan tersebut ada di wilayah Maluku Utara.

“Sudah melakukan penertiban terhadap beberapa perusahaan tambang, di mana perusahaan tambang yang kita kunjungi ada di Maluku Utara,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Dari beberapa tambang, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memiliki izin pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Dari lahan yang sesuai IUP ternyata memasuki ada lahan yang tanpa izin IPPKH sekitar 100 hektar, itu yang kita tertibkan,” ujarnya.

“Yang dilakukan diambil alih oleh tim PKH itu yang tanpa ada izin, kalau yang sudah ada izin enggak. Cuma ada yang 100 sekian hektar itu tanpa izin IPPKH, itu yang dikuasai oleh negara karena memasuki kawasan hutan,” katanya menambahkan.

Sejauh ini sudah ada 300 hektar kawasan hutan yang sedang di dalami oleh Satgas PKH.

“Kalau gak salah hampir 300-an deh yang didalami tapi kan yang ini juga ada. Kan nanti diidentifikasi dulu siapa subjek hukumnya, karena kan banyak. Ini lah yg kita sedang tertibkan yg memasuki wilayah-wilayah hutan tanpa izin,” ucapnya.

Namun, lanjut Anang, bukan berati penyitaan lahan kawasan hutan yang disita ikut menyita perusahaan yang mengelola lahan tersebut.

“Jadi jangan diasumsikan bahwa itu perusahaan itu disita disegel, enggak. Lahan yang memasuki kawasan hutan tanpa izin itu yang disegel pemasangan plang,” ucapnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

Nantinya, lahan tersebut bakal diserahkan kepada negara melalui PT Agrinas. Meski perusahaan yang menggunakan kawasan hutan tidak disita, namun Satgas PKH sedang menyusun regulasi denda.

“Regulasinya sedang disusun seperti apa masih proses,” ucapnya.

Satgas PKH sebelumnya telah menyerahkan kawasan hutan yang digunakan. Sebagai lahan sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara seluas 883.413,46 hektar.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah mengatakan, ratusan hektar tanah yang telah diserahkan tersebut bernilai Rp150 triliun.

Febrie mengatakan, nilai itu diketahui pihaknya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Dari perhitungan dengan harga Rp46.550.000 per hektar. Cukup besar aset yang dikuasai oleh Agrinas senilai Rp150 triliun ini diluar yang tambang,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Load More