Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Efendi angkat bicara terkait beredarnya buku panduan belajar untuk Sekolah Dasar kelas V yang menuliskan Nahdlatul Ulama sebagai salah satu organisasi radikal.
Terkait mencuatnya hal itu, Muhajir mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk memperbaiki isi dari buku SD tersebut
"Akan segera diperbaiki, Saya sudah minta Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan, untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkeberatan bagaimana baiknya," ujar Muhajir saat dihubungi TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2019).
Muhajir menjelaskan, buku yang beredar tersebut sudah digunakan sejak tahun 2014 dan sudah dua kali mengalami revisi.
"Memang banyak yang menanyakan itu melalui WA, dan buku itu sudah mengalami revisi. Yang terakhir saya yang menandatangani tetapi hanya menambah muatan materi informatika," kata dia.
Sebelumnya beredar foto yang menampilkan sebuah buku panduan belajar SD yang menuliskan NU sebagai organisasi radikal. Penulisan itu berada di halaman ke-45 dalam buku tersebut. Buku yang diterbitkan Kemendibud Tahun 2017 lalu memasukan nama NU sebagai organisasi radikal seperti PKI.
Sumber: Timeindonesia.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu