Suara.com - Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait penyerangan kepada dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut kemungkinan akan di jadwalkan Rabu (5/2/2019) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan saksi hari ini karena sedang libur Tahun Baru Imlek.
"Hari ini tanggal merah, mungkin besok ya," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).
Argo menerangkan, setiap pemanggilan saksi harus seuai dengan SOP. Yakni tidak dilakukan saat hari libur, atau libur nasional.
"Pemeriksaan saksi itu ada aturan dalam memanggil di hari kerja. Intinya kita tunggu hasil penyidikan kasus tersebut seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan.
Meski sudah mengetahui Gunawan pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek.
Terkait kasus ini, Gunawan telah melaporkan kejadia pemukulan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/4/2019).
Namun, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya didalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
Baca Juga: 4 Fakta yang Terungkap soal Pengeroyokan 2 Penyidik KPK
"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," jelas Argo.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019). Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi